- Seorang karyawan berinisial AL diduga disekap dan dianiaya rekan kerjanya di lokasi padel Jakarta Selatan pada Juni 2026.
- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana penyekapan serta penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
- Polisi juga tengah menyelidiki laporan balik terkait dugaan pencurian 10 raket dan sepatu yang dituduhkan kepada korban AL.
Suara.com - Seorang karyawan lapangan padel berinisial AL di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah rekan kerjanya.
Penyekapan itu diduga terjadi usai AL dituduh mencuri 10 raket padel dan sepasang sepatu milik tempatnya bekerja.
Peristiwa bermula pada Minggu (21/6/2026), saat AL dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Pesanggrahan.
Kuasa hukum korban, Nugraha Budi, menuturkan AL diminta kembali ke tempat kerja oleh seorang rekannya di tengah perjalanan pulang.
"Menurut cerita dari orangtuanya, termasuk korban, jadi pada tanggal 21 Juni 2026, korban ini pulang dengan motor tapi nggak sampai rumah, diminta kembali ke tempat padel sama temannya," ucap Nugraha, dikutip Minggu (28/6/2026).
Tak lama berselang, sejumlah rekan kerja AL mendatangi rumah korban dan meminta ganti rugi sebesar Rp50 juta atas dugaan pencurian tersebut.
Pihak keluarga mengaku hanya mampu mencicil Rp1 juta per bulan, namun permintaan itu ditolak.
"Karena ibunya orang kurang mampu, dia hanya menyanggupi hanya Rp 1 juta untuk dicicil setiap bulannya. Tetapi pihak Pedal Padel itu tidak bersedia, tetap meminta dibayarkan secara lunas Rp 50 juta," tutur Nugraha.
AL mengaku sempat menyanggupi mengganti kerugian, tetapi ia justru dibawa dan disekap.
"Sudah, dari pihak keluarga juga sudah mau menggantinya Rp 1 juta satu bulan. Namun ditolak, akhirnya saya dibawa ke sana, disekap begitu," ujarnya.
Selama disekap, AL mengaku dikeroyok oleh sekitar 20 hingga 30 orang.
"Saya disekap, tangan saya diikat, nah pas hari pertama itu saya dipukuli. Sekitar 20 orang, 30 orang. Kaki saya pun sakit juga karena ada yang nendang. Mata saya lebam, bibir saya sobek, gigi saya patah," kisahnya.
Ia juga dikurung di sebuah gudang dengan kedua tangan terikat sebelum dipindahkan ke lift barang pada malam hari.
"Selesai dipukuli, saya dimasukin ke gudang, dikunci, dengan tangan terikat, dengan kondisi luka yang nggak diobati juga, dan ditinggal begitu saja. Nah, kalau malam dipindahkan ke dalam lift barang. Pintunya pun dikunci juga, tangannya diikat juga," tambah AL.
Korban sempat melarikan diri dan pulang ke rumah, namun kembali lagi ke tempat kerjanya karena sepeda motor, kartu identitas, dan telepon genggamnya masih ditahan.
"Jadi, orang tua saya bilang, 'Kamu harus tanggung jawab', jadi saya balik lagi," tutur AL.
Total, korban diduga disekap selama sekitar dua hari sebelum akhirnya kasus ini mencuat ke publik.
Orang tua korban, seorang perempuan berinisial M, yang sempat khawatir lantaran AL tak kunjung pulang dan akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, membenarkan adanya laporan tersebut dengan nomor LP/B/2471/VI/2026/SPKT.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW itu kini telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang, penganiayaan, dan/atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Namun di sisi lain, kasus ini ternyata berkelindan dengan laporan pencurian yang dibuat pihak tempat kerja AL terhadap dirinya.
AKP Joko Adi mengungkapkan laporan pencurian itu dibuat pada Kamis (25/6/2026) pagi hari, dengan pelapor berinisial MAS dan terlapor AL.
"Pada tanggal 25 Juni pagi hari, telah datang ke Polres Jakarta Selatan dan telah melaporkan kasus pencurian. Pelapornya adalah MAS dan yang diduga terlapor adalah AL," ujarnya, Rabu (1/7/2026) malam.
Barang yang dilaporkan hilang dalam kasus ini adalah 10 raket padel dan sepasang sepatu, sebagaimana cerita awal yang diklaim pemicu penyekapan terhadap AL.
"Jadi dari laporan polisi, barang yang telah dilaporkan dicuri adalah 10 buah raket padel ya, dan juga sepasang sepatu. Perkara ini saat ini masih tahap penyelidikan, dan tentunya sudah ada beberapa saksi yang sudah diundang dan didengar keterangannya," kata Joko.
Peristiwa pencurian itu, disebut Joko, terjadi lebih dahulu ketimbang peristiwa penyekapan yang menimpa AL.
Namun hingga saat ini, AL selaku terlapor kasus pencurian belum dijadwalkan untuk dimintai keterangan karena polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain.
"Nanti akan dijadwalkan lagi setelah, tentunya kalau sudah saksi yang lain sudah cukup diundang, tentunya akan mengarah ke yang terduga, yang terlapor," jelas Joko.
Pemilik tempat usaha padel pun diketahui belum dimintai keterangan oleh penyidik.
"Tentunya ke depan akan diundang, akan juga didengar keterangan terkait perkara ini," tutur Joko.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial usai diunggah oleh sebuah akun Instagram yang turut menyebut dua sepeda motor listrik dan sebuah ponsel keluarga korban ikut dirampas.
Polisi menegaskan penyidikan terhadap dua laporan yang saling berkaitan ini, yakni dugaan penyekapan-penganiayaan dan dugaan pencurian, masih terus didalami hingga kini.