- Richard Lee menjalani sidang dugaan pelanggaran UU Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 2 Juli 2026.
- Richard Lee menyatakan tidak terbukti melanggar disiplin profesi berdasarkan hasil sidang etik resmi Kementerian Kesehatan terbaru.
- Kuasa hukum Richard Lee menolak dakwaan jaksa dengan alasan alibi lokasi serta mempertanyakan validitas barang bukti perkara.
Ia juga menegaskan tidak ada aliran dana hasil transaksi produk tersebut kepada Richard Lee.
"Uangnya masuk ke Gerabah Shop, tidak ada aliran ke Dokter Richard Lee. Jadi bener-bener semuanya dikuasai oleh Gerabah Shop ini. Nah, seharusnya yang mau dituntut itu Gerabah Shop ini, karena Gerabah Shop ini yang sudah menguasai satu tahun," pungkasnya.
Richard Lee menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran produk kosmetik yang diduga tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Kasus tersebut bermula dari laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Dalam sidang terbaru, jaksa menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak Richard Lee, sementara majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada agenda persidangan berikutnya.