- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akan melakukan kunjungan kerja spesifik ke partai politik non-parlemen mulai pekan depan.
- Agenda safari politik dilakukan untuk menghimpun aspirasi serta masukan terkait penyusunan draf revisi Undang-Undang Pemilu yang komprehensif.
- Komisi II DPR RI akan membahas isu krusial seperti ambang batas parlemen dan pencalonan presiden sebagai tindakan korektif pemilu.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan rencana kunjungan atau safari ke partai-partai politik non-parlemen akan segera dimulai.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta masukan dan aspirasi terkait rencana Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu agar mendapatkan pandangan yang lebih luas.
Dasco menjelaskan, bahwa agenda safari ini akan memanfaatkan momentum masa reses DPR RI yang akan datang.
Ia mengategorikan rangkaian pertemuan dengan partai-partai non-parlemen tersebut sebagai bagian dari kunjungan kerja spesifik.
"Ada ada. ya Minggu depan kan kita mulai reses. Nah reses itu kan kita anggap namanya kunjungan kerja spesifik. Nah saat itu kita akan jalan," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Komisi II DPR RI berencana melakukan safari politik ke berbagai partai politik, terutama partai-partai yang tidak lolos ke parlemen, untuk menghimpun aspirasi terkait penyusunan draf revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Agenda ini direncanakan mulai berjalan pada pekan depan sebelum memasuki masa reses.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan, bahwa safari ini bertujuan untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, selain dari civil society dan kalangan akademisi di kampus. Langkah ini dinilai penting agar draf RUU Pemilu mendatang lebih komprehensif.
"Insyaallah minggu depan sudah teragendakan. Kita mau safari langsung dipimpin oleh Pak Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili fraksi. Kita harus dengarkan masalah krusial," ujar Aria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Aria menjelaskan ada beberapa isu krusial yang akan menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU Pemilu kali ini.
Di antaranya adalah pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), penataan daerah pemilihan (dapil), hingga batas kursi per dapil.
Menurutnya, RUU Pemilu merupakan bentuk corrective action atau tindakan korektif dari pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya.
Komisi II, lanjut Aria, memiliki landasan data yang kuat berdasarkan evaluasi Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak.
"Kami lengkap data informasi masalahnya, baik itu hasil dari sengketa Pemilu di MK, data dari DKPP, Bawaslu, KPU, hingga pemerintah daerah. Isu prioritasnya termasuk putusan MK, ketidakterlibatan aparatur negara, hingga penguatan pengawasan partisipatif karena Bawaslu saat ini dinilai tidak bisa cepat mengeksekusi pelanggaran," jelasnya.
Terkait mekanisme pembahasan, Aria menegaskan bahwa RUU Pemilu tetap menjadi usul inisiatif DPR sesuai dengan Prolegnas Prioritas.
Mengenai apakah nantinya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) besar atau tetap di tingkat Pansus Komisi II, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR.
Namun, Aria menekankan bahwa pimpinan dan anggota Komisi II berharap pembahasan tetap dilakukan di internal komisi mereka.
Hal ini dikarenakan Komisi II dianggap paling memahami detail teknis dan memiliki referensi yang matang dari mitra kerja terkait.