Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika

Muhamad Yasir

Senin, 06 Juli 2026 | 18:39 WIB
Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika
Barang bukti drone yang menjatuhkan benda menyerupai granat disertai pesan ancaman di rumah milik Novianus Martin Bau, di Pamulang, Tangerang Selatan. [istimewa]
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya memastikan benda pada drone di rumah pengacara Depok adalah replika granat, bukan bahan peledak.
  • Peristiwa terjadi di kediaman pengacara Novianus Martin Bau pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 03.45 WIB.
  • Kepolisian sedang menyelidiki pelaku dan motif dugaan teror yang diduga terkait dengan kasus sengketa lahan Arjuna HyperBowling.

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan benda yang menempel pada drone dalam dugaan aksi teror terhadap seorang pengacara di Depok bukan granat aktif. Hasil pemeriksaan Tim Gegana Brimob menunjukkan benda tersebut hanyalah replika granat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kepastian itu diperoleh setelah Tim Gegana Brimob bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan hasil olah TKP dan penanganan oleh Tim Gegana Brimob, benda yang semula dicurigai sebagai bahan peledak tersebut dipastikan merupakan barang yang menyerupai atau replika granat, bukan bahan peledak," kata Budi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Menurut Budi, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai sebuah drone yang membawa benda mencurigakan diduga menyerupai granat.

Petugas kemudian mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi serta berkoordinasi dengan Tim Gegana dan Inafis untuk memastikan kondisi benda tersebut.

Meski dipastikan bukan bahan peledak aktif, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap siapa pelaku dan apa motif di balik dugaan aksi teror tersebut.

"Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk meminta keterangan pelapor dan para saksi," jelas Budi.

Sengketa Lahan

Peristiwa itu menimpa advokat Novianus Martin Bau di kediamannya di kawasan Pondok Petir, Kota Depok, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.

baca juga

Novianus mengaku sebuah benda tiba-tiba jatuh di halaman rumahnya. Setelah diperiksa, benda tersebut berupa drone yang membawa sebuah benda menyerupai granat serta secarik kertas bertuliskan "Ini Baru Permulaan."

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/1939/VII/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Novianus menduga aksi tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani timnya, termasuk sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Jalan Arjuna Utara, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Atas kejadian itu, ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!

Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:58 WIB

Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV

Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:36 WIB

Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius

Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:00 WIB

Terkini

Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!

Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:29 WIB

Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri

Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:28 WIB

Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya

Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:18 WIB

KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji

KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:13 WIB

Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying

Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:10 WIB

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB

92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB

Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi

Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:05 WIB

Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi

Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:02 WIB

Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi

Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:59 WIB

×