- Ketua MPR Ahmad Muzani dijadwalkan menghadiri pemakaman Pemimpin Iran di Mashhad pada Kamis, 9 Juli 2026 mendatang.
- Bambang Wuryanto mempertanyakan mekanisme penugasan Muzani karena MPR dan Presiden merupakan lembaga negara yang sejajar.
- Penugasan tersebut dinilai harus melalui mekanisme rapat pimpinan, bukan instruksi langsung dari Presiden kepada Ketua MPR.
Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, memberikan tanggapan kritis terkait rencana keberangkatan Ketua MPR RI Ahmad Muzani ke Iran.
Muzani dikabarkan akan menghadiri upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, di Mashhad pada Kamis (9/7/2026), sebagai utusan Presiden RI Prabowo Subianto.
Pacul menyatakan hingga kini dirinya belum menerima informasi resmi terkait agenda tersebut melalui mekanisme internal MPR.
Ia pun menyoroti istilah "diutus" yang digunakan, mengingat kedudukan MPR dan Presiden dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
"Saya belum terinfo. Tapi, kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya tidak seperti itu. Karena mekanisme hubungan antara MPR dan Presiden itu kan sama-sama sebagai lembaga tinggi negara," ujar Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menanggapi unggahan Ahmad Muzani di media sosial yang menyebut dirinya diutus Presiden Prabowo, Pacul meminta publik membedakan posisi seseorang sebagai kader partai dan sebagai pimpinan lembaga negara.
Menurutnya, jika penugasan tersebut bersifat kepartaian atau sebagai sesama kader, mengingat keduanya berada di bawah naungan Partai Gerindra, hal tersebut sah-sah saja.
Namun, jika bertindak atas nama Ketua MPR, maka ada prosedur yang harus ditaati.
"Kalau bahwa itu sebagai kader, itu bisa. Tapi kalau bertindak sebagai Ketua MPR, ya beda kok. Semua orang juga sudah tahu lah itu. Masa kita harus mengajari lagi," tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa sesuai peraturan, langkah-langkah yang melibatkan pimpinan MPR seharusnya diputuskan melalui rapat pimpinan.
Hingga saat ini, Pacul mengaku belum menerima undangan rapat terkait rencana takziah ke Iran tersebut.
Ia menekankan hubungan antarlembaga tinggi negara bersifat konsultatif, bukan instruktif atau berdasarkan perintah.
"Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR rapat. Kemudian memutuskan mau memberikan pertimbangan ini-ini, maka kita takziah ke sana. Hubungan Presiden dan Ketua MPR itu sifatnya konsultatif. Jadi tidak memerintah, tetapi konsultatif," jelas Pacul.
Ia menambahkan, Presiden memang merupakan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan memerintah. Namun, subjek yang diperintah adalah jajaran birokrasi di bawah eksekutif, bukan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.
"Presiden kepala pemerintahan, yes. Tapi yang diperintah siapa? Yang diperintah adalah birokratnya, understand? Ini supaya diluruskan dulu cara berpikirnya," imbuhnya.
Saat ditanya apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran tata prosedur ketatanegaraan, Bambang Pacul enggan memberikan pernyataan yang menghakimi. Ia menyerahkan penilaian tersebut kepada publik berdasarkan aturan yang berlaku.
"Bukan saya tidak mengatakan melanggar. Kalian yang mengatakan itu. Saya hanya menyatakan bahwa tata beracara di dalam ketatanegaraan kita, sesama lembaga tinggi negara pimpinannya bersifat konsultatif, tidak ada prosedur memerintah," pungkasnya.