- Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
- Partai Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut sebagai bagian dari strategi menjaga pertahanan kedaulatan bangsa.
- Juru bicara Gerindra menekankan pentingnya kajian mendalam jika pemerintah nantinya merumuskan sanksi pidana terkait isu LGBTQ tersebut.
Suara.com - Partai Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.
Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai langkah Presiden tersebut sudah tepat dan sejalan dengan norma yang berlaku di Indonesia.
"Saya pikir itu bagus ya. Dan memang di negara kita kan tidak mengenal soal itu (budaya LGBTQ). Presiden menyampaikan secara tegas, dan kita harus mendukung apa yang menjadi pernyataan Presiden," ujar Bahtra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2026).
Menurut Bahtra, klasifikasi LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter merupakan bagian dari strategi pertahanan negara yang harus disikapi secara serius.
Ia menegaskan bahwa Gerindra akan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga kedaulatan bangsa dari berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.
"Kita dukung agar itu menjadi bagian bahwa ada ancaman dari pertahanan kita. Jadi kita support pemerintah pusat," imbuhnya.
Terkait munculnya perdebatan mengenai potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) jika isu ini dibawa ke ranah hukum melalui RUU pidana LGBT, Bahtra menekankan pentingnya kajian yang komprehensif.
Kendati begitu, ia mengingatkan bahwa secara hukum dan sosial, budaya tersebut belum diperbolehkan di Indonesia.
"Tentu harus ada kajian lebih jauh lagi, lebih mendalam lagi. Tetapi yang pasti kan di negara kita belum diperbolehkan," kata Bahtra.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika ke depannya ada dorongan untuk mengatur sanksi pidana terkait hal tersebut, maka diperlukan pembahasan legislasi yang matang.
"Jadi saya pikir kalau misalnya ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin perlu ada kajian yang lebih mendalam," pungkasnya.