Suara.com - Dalam rangka memperkuat komitmen untuk mewujudkan tata kelola Program JKN yang bersih, transparan, dan akuntabel, BPJS Kesehatan melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem pencegahan korupsi, meningkatkan budaya integritas, serta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam ekosistem Program JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan bahwa penguatan tata kelola merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan Program JKN. Menurutnya, dengan cakupan kepesertaan yang telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa, penyelenggaraan Program JKN harus didukung oleh sistem tata kelola yang kuat, termasuk pengawasan internal, manajemen risiko, transparansi, kepatuhan, serta upaya pencegahan fraud.
"Program JKN mengelola dana amanat peserta yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami senantiasa memperkuat tata kelola organisasi, membangun budaya integritas, serta mempererat sinergi dengan KPK agar penyelenggaraan Program JKN semakin bersih, profesional, dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta," ujar Pujo, Rabu (8/7/2026).
Pujo menjelaskan, BPJS Kesehatan memperkuat budaya integritas melalui upaya implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berstandar ISO 37001, penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan (UPGAP), penerapan Whistle Blowing System (WBS) berbasis ISO 37002, pelaksanaan Program 3600 Awareness Integritas secara berkala, hingga edukasi mengenai kode etik, gratifikasi, anti penyuapan, dan budaya kepatuhan bagi seluruh Duta BPJS Kesehatan.
"Per 1 Juni 2026 terdapat lebih dari 285 juta peserta JKN atau mencakup lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Dalam mendukung pelayanan kepada peserta, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.682 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.221 rumah sakit dan klinik utama yang tersebar di seluruh Indonesia. Skala penyelenggaraan yang besar tersebut menuntut penguatan tata kelola serta sistem pengendalian yang mampu menjaga kepercayaan publik terhadap Program JKN" tambah Pujo.
Selain memperkuat pengendalian di lingkungan internal, BPJS Kesehatan juga membangun ekosistem pelayanan kesehatan yang berintegritas bersama mitra fasilitas kesehatan. Pujo menambahkan, komitmen tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memuat prinsip penyelenggaraan pelayanan secara jujur, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan maupun penyimpangan.
"Upaya pencegahan fraud harus dilakukan secara menyeluruh melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat. Fraud tidak hanya berdampak pada aspek keuangan, tetapi juga dapat mengurangi efektivitas pemanfaatan Dana Jaminan Sosial yang merupakan amanat seluruh peserta Program JKN. Karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas melalui penguatan sistem, peningkatan budaya kepatuhan, edukasi yang berkelanjutan, serta sinergi yang erat dengan KPK dan seluruh pemangku kepentingan," kata Pujo.
Bagi Pujo, penguatan sinergi dengan KPK menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat tata kelola Program JKN. Sinergi tersebut diwujudkan melalui penguatan Tim Pencegahan Kecurangan JKN Pusat, perpanjangan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan KPK, dukungan terhadap penyelenggaraan Indonesia Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF), serta penguatan koordinasi dalam penanganan kasus fraud.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat mengatakan Dewan Pengawas memiliki mandat untuk memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan secara efektif, akuntabel, transparan, dan berintegritas. Karena itu, Dewan Pengawas memperkuat pengawasan berbasis risiko dan pengawasan berbasis integritas melalui supervisi terhadap pengendalian internal, manajemen risiko, kepatuhan, serta efektivitas fungsi pengawasan internal agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
"Kami memandang bahwa pencegahan korupsi dan fraud harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola Program JKN. Untuk itu, sinergi dengan KPK sangat penting dalam memperkuat sistem integritas BPJS Kesehatan, mulai dari penguatan budaya antikorupsi, pengendalian gratifikasi, pengelolaan benturan kepentingan, penguatan Whistleblowing System, hingga peningkatan kapabilitas pengawasan internal. Melalui kolaborasi tersebut, kami berharap tata kelola Program JKN semakin kuat, akuntabel, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap salah satu program strategis nasional," ujar Stevanus.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam memperkuat tata kelola dan sistem integritas penyelenggaraan Program JKN.
Menurutnya, sejumlah rekomendasi hasil kajian KPK sejak beberapa tahun terakhir telah ditindaklanjuti, termasuk berbagai langkah perbaikan untuk meminimalkan potensi fraud dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
Setyo menilai transformasi digital yang dilakukan BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan telah memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan. Pemanfaatan aplikasi digital dan integrasi layanan dinilai mampu meningkatkan efisiensi proses administrasi sekaligus memperkuat transparansi penyelenggaraan Program JKN.
"Kami melihat banyak perbaikan yang telah dilakukan BPJS Kesehatan. Digitalisasi layanan bukan hanya memberikan kemudahan bagi peserta, tetapi juga menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pengawasan dan meminimalkan potensi penyimpangan yang perlu dikembangkan agar tata kelola Program JKN semakin baik," ujar Setyo.
Setyo menambahkan bahwa BPJS Kesehatan mengelola Dana Jaminan Sosial yang berasal dari amanat peserta sehingga seluruh proses pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel. Baginya, setiap kebijakan, termasuk dalam pengelolaan maupun pengembangan dana, harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, penerapan manajemen risiko yang kuat, serta melibatkan seluruh mekanisme pengawasan yang ada agar potensi kerugian dapat dicegah sejak dini.
"Program JKN merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan dan keberlanjutannya tidak hanya bergantung pada BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah, fasilitas kesehatan, aparat penegak hukum, serta kepatuhan seluruh peserta. Melalui kolaborasi yang kuat dan komitmen dalam menjaga integritas, tata kelola, serta pemanfaatan Dana Jaminan Sosial secara bertanggung jawab, Program JKN diharapkan senantiasa memberikan perlindungan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia," tutup Setyo. ***