Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 08 Juli 2026 | 21:07 WIB
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Suasana rumah Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah yang dijaga ketat tentara pada Rabu (8/7/2026) malam. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Aparat TNI melakukan penjagaan ketat di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan pada Rabu malam, 8 Juli 2026.
  • Kepolisian melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait dugaan korupsi proyek strategis, PT Asabri, dan kasus PT Krakatau Steel.
  • Polda Metro Jaya memperingatkan ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Suara.com - Suasana di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mendadak mencekam pada Rabu (8/7/2026) malam.

Puluhan aparat berseragam mirip prajurit TNI terlihat disiagakan untuk menjaga rumah mewah yang terletak di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan tersebut.

Penjagaan ketat ini menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan di salah satu kawasan elit Jakarta Selatan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, lebih dari satu regu tentara bersiaga penuh di area rumah bercat putih tersebut. Para prajurit tampak menenteng senjata laras panjang dan berjaga di gerbang utama.

Tidak hanya di area pintu masuk, beberapa personel tentara lainnya juga terlihat berjaga dan sebagian beristirahat di area taman depan rumah.

Selain personel berseragam resmi, terdapat pula sejumlah pria berperawakan tegap dengan pakaian sipil yang ikut melakukan pengamanan di sekitar lokasi.

Situasi di dalam gerbang rumah juga menunjukkan aktivitas yang tidak biasa. Sejumlah jaksa dari lingkungan Jampidsus tampak berseliweran dengan mengenakan seragam berwarna merah.

Kehadiran personel TNI dan internal Kejaksaan Agung ini mempertegas adanya pengamanan ekstra terhadap sosok Febrie Adriansyah yang selama ini dikenal menangani berbagai kasus korupsi kelas kakap di Indonesia.

Penjagaan ketat di rumah dinas Febrie Adriansyah ini dilaporkan terjadi sesaat setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan di Cafe de’Clan Signature yang berlokasi di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan.

baca juga

Penggeledahan di kafe tersebut dilakukan pada hari yang sama oleh tim gabungan dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, memberikan penjelasan resmi mengenai rangkaian penggeledahan tersebut.

Menurutnya, tindakan hukum ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang tengah ditangani oleh kepolisian.

Fokus utama penyelidikan meliputi dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek strategis dan perusahaan pelat merah.

Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” katanya, Rabu.

Irjen Totok Suharyanto juga menambahkan bahwa kasus korupsi pasokan batu bara yang sempat memicu gangguan listrik atau blackout di wilayah Sumatera turut menjadi bagian dari penyelidikan ini.

Secara keseluruhan, pihak kepolisian telah menyasar delapan lokasi berbeda dalam rangkaian penggeledahan hari ini. Selain Cafe de’Clan Signature di Cipete, penyidik juga mendatangi Poin Money Changer untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait aliran dana dalam kasus-kasus tersebut.

Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi jalannya penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati oleh semua pihak tanpa kecuali.

Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang berat bagi siapa saja yang berupaya mengintervensi kerja penyidik di lapangan.

"Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Budi.

Penerapan Pasal 21 UU Tipikor ini merujuk pada tindakan obstruction of justice atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang diancam dengan sanksi pidana penjara.

Penegasan ini muncul di tengah situasi panas yang melibatkan dua lembaga penegak hukum besar di Indonesia dalam penanganan kasus-kasus korupsi bernilai triliunan rupiah.

Peristiwa penjagaan ketat dan penggeledahan ini seolah membuka kembali memori publik terkait insiden yang pernah menimpa Febrie Adriansyah di masa lalu.

Asal informasi, Febrie sebelumnya pernah mengalami peristiwa penguntitan yang diduga dilakukan oleh personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri pada Minggu, 19 Mei 2024.

Menariknya, lokasi penguntitan saat itu terjadi di kafe yang sama, yakni di Cipete, yang kala itu masih bernama Gontran Cherrier.

Berdasarkan keterangan dari dua narasumber yang mengetahui kejadian dua tahun silam tersebut, Febrie Adriansyah sedang makan malam di restoran Perancis itu sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB ketika menyadari dirinya sedang dipantau.

Kejadian tersebut sempat memicu ketegangan antarlembaga sebelum akhirnya situasi mereda.

Kini, dengan adanya penggeledahan di lokasi yang sama serta penjagaan rumah oleh TNI, publik kembali berspekulasi mengenai eskalasi penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Jampidsus maupun Kortastipidkor Polri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak Kejaksaan Agung mengenai alasan spesifik pelibatan prajurit TNI dalam menjaga kediaman Febrie Adriansyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:46 WIB

Kejagung 'Obrak-abrik' PT PMM di Surabaya, Sita Dokumen dan Boyong Tersangka ke Jakarta

Kejagung 'Obrak-abrik' PT PMM di Surabaya, Sita Dokumen dan Boyong Tersangka ke Jakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:17 WIB

JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung

JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:09 WIB

Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar

Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar

Foto | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:23 WIB

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:03 WIB

Terkini

Indonesia Masuk 6 Negara dengan Obesitas Rendah di Dunia, Apa Rahasianya?

Indonesia Masuk 6 Negara dengan Obesitas Rendah di Dunia, Apa Rahasianya?

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Karhutla Makin Ganas, Anggaran Pencegahan Kalah dari Belanja Rutin Daerah

Karhutla Makin Ganas, Anggaran Pencegahan Kalah dari Belanja Rutin Daerah

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:42 WIB

5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional

5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:39 WIB

KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

Video | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor

Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan

Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026

Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:12 WIB

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:09 WIB

×