- Kortastipidkor Polri menyita uang tunai senilai lebih dari Rp67 miliar dari Cafe de'CLAN dan Koin Money Changer.
- Penyitaan dilakukan di Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026) terkait dugaan kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
- Penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa mata uang asing, dokumen, perangkat elektronik, serta memeriksa tiga orang saksi.
Suara.com - Kortastipidkor Polri mengungkap nilai fantastis uang yang disita dari penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer, kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan uang tunai yang jika dikonversi nilainya mencapai lebih dari Rp67 miliar.
Temuan tersebut merupakan hasil penghitungan awal setelah penyidik sebelumnya menemukan tumpukan mata uang asing yang tersimpan di dalam sebuah brankas tersembunyi di Cafe de'CLAN Signature.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, dari Cafe de'CLAN Signature penyidik menyita uang tunai sebanyak 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000.
“Kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir 60 miliar Rupiah. Ini di lokasi de’Clan,” ungkap Totok kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Sementara dari Koin Money Changer, penyidik kembali menemukan 16 pak berisi mata uang asing dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Barang bukti sudah kita sita, saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” jelas Totok.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga telah memeriksa tiga pegawai sebagai saksi. Keterangan mereka masih akan didalami untuk mendukung proses pembuktian.

Penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara yang diusut mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam proses penyidikan itu, muncul pula dugaan bahwa Cafe de'CLAN Signature berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum mendapat tanggapan dari Febrie.
Suara.com telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada respons.
Sebelumnya, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari di dalam Cafe de'CLAN Signature. Setelah dibuka, brankas itu diketahui berisi uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura serta sejumlah dokumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan brankas tersebut memang sengaja disembunyikan.
“Itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka,” beber Budi.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dokumen serta uang dalam jumlah besar di dalam brankas tersebut.
Selain menggeledah kafe, tim gabungan juga menyasar Koin Money Changer yang berada di kawasan yang sama. Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki.