- Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 untuk mempercepat perlindungan gajah sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional Indonesia.
- Kebijakan ini mengintegrasikan peran kementerian, pemerintah daerah, dan berbagai pihak guna memperkuat konservasi habitat gajah secara nasional.
- Kementerian Kehutanan menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi sebagai pedoman implementasi untuk menjaga konektivitas bentang alam gajah.
Suara.com - Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang percepatan perlindungan gajah dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya konservasi satwa liar di Indonesia.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam pendekatan perlindungan gajah yang kini melibatkan lintas sektor secara nasional.
Kebijakan tersebut juga mendapat apresiasi dari kalangan pakar konservasi.
Mereka menilai kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni konsisten mendorong penguatan konservasi gajah secara menyeluruh dan terintegrasi.
Member IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), Wahdi Azmi, menyebut Inpres ini membawa perubahan paradigma yang signifikan.
Selama ini, penyelamatan gajah kerap dianggap sebagai tanggung jawab sektor konservasi semata.
“Melalui Instruksi Presiden ini, Bapak Presiden telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah merupakan agenda pembangunan nasional,” ujar Wahdi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat luas.
Menurut Wahdi, perubahan paradigma ini sejalan dengan visi yang selama ini dibangun Raja Juli Antoni.
Ia menilai Menteri Kehutanan tersebut konsisten mendorong pendekatan konservasi berbasis bentang alam dan kolaborasi multipihak.
“Sejak awal beliau mendorong perlindungan kantong-kantong populasi gajah secara komprehensif, sistemik, dan berbasis bentang alam,” katanya.
Wahdi menilai pendekatan parsial tidak lagi relevan dalam menghadapi tantangan konservasi saat ini.
Jika hanya fokus pada satu kawasan atau konflik, Indonesia akan tertinggal dari laju kerusakan habitat dan tekanan terhadap populasi gajah.
“Terbitnya Instruksi Presiden ini merupakan refleksi nyata dari arah kebijakan tersebut, yakni memastikan seluruh kantong populasi gajah terlindungi secara terpadu,” tegasnya.
Ia juga menilai Inpres 8/2026 hadir pada momentum yang tepat.
Kebijakan ini melengkapi berbagai instrumen yang telah disiapkan pemerintah dalam memperkuat konservasi keanekaragaman hayati.
Beberapa di antaranya adalah Inpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi.
Selain itu, terdapat pula kebijakan terkait inovasi pembiayaan pengelolaan taman nasional.
Seluruh instrumen ini dinilai memperkuat fondasi perlindungan habitat gajah secara berkelanjutan.
“Seluruh instrumen tersebut membentuk fondasi kebijakan yang semakin kuat untuk melindungi habitat gajah dan menjaga konektivitas bentang alam,” jelas Wahdi.
Di sisi implementasi, Kementerian Kehutanan bersama Forum Konservasi Gajah Indonesia tengah menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) untuk Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
Dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan Inpres.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada pengelolaan gajah ex-situ yang terintegrasi dengan konservasi in-situ.
“Ke depan, strategi ex-situ harus dirancang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari in-situ, sehingga seluruh sistem konservasi berjalan utuh,” ujarnya.
Wahdi optimistis sinergi antara pemerintah, dukungan Presiden, serta implementasi SRAK akan membawa Indonesia menjadi rujukan dunia dalam konservasi gajah.
“Dengan kepemimpinan yang kuat dan kolaborasi lintas sektor, kita tidak hanya menyelamatkan gajah, tetapi juga menjaga ekosistem dan warisan keanekaragaman hayati bagi generasi mendatang,” tutupnya.