Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya

Bangun Santoso

Kamis, 09 Juli 2026 | 18:19 WIB
Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya
Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
baca 10 detik
  • Said Iqbal dan Menteri Ketenagakerjaan menargetkan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 rampung pada Juli 2026 mendatang.
  • Pemerintah membahas penyesuaian jenis pekerjaan alih daya serta penghapusan kategori layanan penunjang operasional dalam revisi aturan tersebut.
  • Menteri Ketenagakerjaan mendukung usulan pajak Jaminan Hari Tua sebesar nol persen yang akan dikomunikasikan kepada Menteri Keuangan.

Suara.com - Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membahas revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya (Outsourcing) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Said Iqbal dan Menteri Ketenagakerjaan sepakat bahwa revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 rampung pada bulan Juli 2026.

"Jadi dalam pembahasan itu memang kita bersepakat, paling lambat di dalam bulan Juli 2026 ini sudah selesai revisinya," ujarnya di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis petang (9/7/2026).

Dalam pembahasan Pasal 3 angka 2 Permenaker No.7/2026, Said mengusulkan empat jenis pekerjaan terkait ruang lingkup yang boleh menggunakan pekerja alih daya.

"Dari (usulan) saya, ada empat ruang lingkup yang boleh menggunakan pekerja alih daya, yaitu pekerjaan penunjang catering, security,
driver, dan cleaning service. Dan jasa penunjang perminyakan pertambangan dicoret," beber dia.

Namun dalam pembahasan, ada pandangan berbeda yang menyatakan perlu ada ada lima jenis pekerja alih daya lima, yaitu cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang pertambangan dan perminyakan.

Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan tetap dimasukkan sesuai dengan isi Permenaker No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Menurut Said, pandangan tersebut akan segera dikaji lagi bersama Menteri Kemnaker.
Terkait usulan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) 0%, Said menyebut Menteri Ketenagakerjaan mendukung usulan tersebut.

"Tadi kami sepaham, bersepakat, Pak Menaker pun akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya, bahwa beliau Menteri Tenaga Kerja setuju JHT itu 0 (nol) persen," katanya.

baca juga

Ia turut mengusulkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan pekerja alih daya, maka ada persyaratan yang sangat ketat.

Syarat itu antara lain harus membentuk anak perusahaan, sehingga ini ada keterkaitannya dengan induk perusahaannya.

Saat ditanya terkait jenis pekerjaan layanan penunjang operasional yang termuat dalam Permenaker No. 7/2026, ia menegaskan pekerjaan itu akan dihapus dalam revisi aturan tersebut.

"Itu sepakat sudah, hapus. Jadi layanan penunjang operasional lainnya itu dihapus," katanya.

Lebih lanjut, Said menyatakan, dirinya dan Menteri Kemnaker akan membahas lebih dalam revisi aturan itu.

Hasil pembahasan akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Bappenas, dan Satgas PHK.

"Tentu saya akan melapor ke Presiden. Tapi sebelum Pak Menteri Tenaga Kerja presentasi di hadapan Presiden dan saya melapor ke Presiden, tentu akan ada pembahasan lebih dalam lagi antara kami dengan Pak Menteri Tenaga Kerja," pungkasnya. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:55 WIB

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:48 WIB

Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya

Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:25 WIB

Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta

Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:51 WIB

Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus

Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:07 WIB

Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia

Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:48 WIB

Terkini

KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!

KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:17 WIB

IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!

IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:53 WIB

Nanoplastik ditemukan di Antartika: Bagaimana bisa Sampai ke Sana?

Nanoplastik ditemukan di Antartika: Bagaimana bisa Sampai ke Sana?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:29 WIB

Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR

Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:54 WIB

Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti

Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:43 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:42 WIB

Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu

Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:37 WIB

Geger Isu Teror di Kantor BGN, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Geger Isu Teror di Kantor BGN, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:29 WIB

Garansi Harga BBM Rakyat Kecil Tak Naik, Prabowo Sentil Pengusaha Pakai Lamborghini

Garansi Harga BBM Rakyat Kecil Tak Naik, Prabowo Sentil Pengusaha Pakai Lamborghini

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Didesak Turun Tangan, Cegah Konflik Polri-Kejaksaan Makin Melebar: TNI Jangan Ikut Campur

Prabowo Didesak Turun Tangan, Cegah Konflik Polri-Kejaksaan Makin Melebar: TNI Jangan Ikut Campur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:16 WIB

×