Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/foc]
baca 10 detik
  • KPK membuka peluang menjerat mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dengan pasal TPPU.
  • Uang gratifikasi diduga dipakai untuk renovasi rumah dan resepsi pernikahan anak.
  • Total gratifikasi yang diduga diterima Ma'ruf mencapai sekitar Rp30 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menjerat mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pasalnya, KPK menemukan fakta uang hasil gratifikasi yang diperoleh Ma'ruf digunakan untuk renovasi rumah hingga resepsi pernikahan anaknya. 

"Untuk aset recovery juga, tadi ada perubahan bentuk, kita tidak menutup kemungkinan ketika itu memenuhi unsur-unsur TPPU," kata Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). 

Menurut Taufik, perubahan bentuk uang hasil tindak pidana korupsi memang kerap berubah bentuk untuk menyamarkan perbuatan korupsinya.

"Ketika itu memang ditemukan tentunya penyidik nanti akan mengenakan unsur pasal yang baru, itu pasal TPPU. Ini sangat dimungkinkan, kita tunggu nanti perkembangan seperti apa," ujar Taufik.

KPK mengungkapkan bahwa Ma’ruf diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Awalnya, Taufik menjelaskan bahwa KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil gratifikasi.

Adapun barang bukti yang dimaksud ialah satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu mobil Rubicon, dan sebuah gitar senilai Rp 10 juta.

Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit sepeda merek Brompton seharga Rp 30 juta, satu unit ponsel Samsung Z Fold senilai Rp 20 juta, serta sejumlah uang.

baca juga

“Uang senilai Rp1,9 Miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

“Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” tambah dia.

Dalam perkara ini, Ma’ruf diduga menerima fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Adapun total uang yang diterima Ma’ruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar.

Kemudian, Ma’ruf diduga memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

“Berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” ujar Taufik.

Ma’ruf juga diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.

Di dalam rekening dan akun tersebut, pada 2021-2022, Ma’ruf diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” ungkap Taufik.

Terlebih, lanjut Taufik, Ma’ruf tidak bisa membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, Ma’ruf juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.

Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap Ma’ruf untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp17 M

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp17 M

Foto | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:37 WIB

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:56 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×