Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/foc]
baca 10 detik
  • KPK membuka peluang menjerat mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dengan pasal TPPU.
  • Uang gratifikasi diduga dipakai untuk renovasi rumah dan resepsi pernikahan anak.
  • Total gratifikasi yang diduga diterima Ma'ruf mencapai sekitar Rp30 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menjerat mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pasalnya, KPK menemukan fakta uang hasil gratifikasi yang diperoleh Ma'ruf digunakan untuk renovasi rumah hingga resepsi pernikahan anaknya. 

"Untuk aset recovery juga, tadi ada perubahan bentuk, kita tidak menutup kemungkinan ketika itu memenuhi unsur-unsur TPPU," kata Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). 

Menurut Taufik, perubahan bentuk uang hasil tindak pidana korupsi memang kerap berubah bentuk untuk menyamarkan perbuatan korupsinya.

"Ketika itu memang ditemukan tentunya penyidik nanti akan mengenakan unsur pasal yang baru, itu pasal TPPU. Ini sangat dimungkinkan, kita tunggu nanti perkembangan seperti apa," ujar Taufik.

KPK mengungkapkan bahwa Ma’ruf diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Awalnya, Taufik menjelaskan bahwa KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil gratifikasi.

Adapun barang bukti yang dimaksud ialah satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu mobil Rubicon, dan sebuah gitar senilai Rp 10 juta.

Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit sepeda merek Brompton seharga Rp 30 juta, satu unit ponsel Samsung Z Fold senilai Rp 20 juta, serta sejumlah uang.

baca juga

“Uang senilai Rp1,9 Miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

“Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” tambah dia.

Dalam perkara ini, Ma’ruf diduga menerima fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Adapun total uang yang diterima Ma’ruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar.

Kemudian, Ma’ruf diduga memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

“Berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” ujar Taufik.

Ma’ruf juga diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.

Di dalam rekening dan akun tersebut, pada 2021-2022, Ma’ruf diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” ungkap Taufik.

Terlebih, lanjut Taufik, Ma’ruf tidak bisa membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, Ma’ruf juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.

Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap Ma’ruf untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp17 M

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp17 M

Foto | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:37 WIB

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:56 WIB

Terkini

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

×