- BEM FTI Universitas Trisakti mendukung penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN periode 2018–2026 secara transparan.
- Mahasiswa mendesak penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak terlibat tanpa memandang jabatan demi menjaga ketahanan energi nasional.
- Penyelesaian kasus korupsi ini diharapkan dapat mencegah kerugian negara serta meminimalisir dampak buruk bagi kepentingan publik luas.
Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Trisakti menyatakan dukungan terhadap proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN periode 2018–2026 yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Wakil Ketua BEM FTI Universitas Trisakti, Aisyah Nur Fadhlia, menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Menurutnya, setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun afiliasi politik.
"Dugaan penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara yang mencakup manipulasi kualitas, volume pasokan, hingga mekanisme pembayaran merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan kepentingan publik dan ketahanan energi nasional," ujar Aisyah dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
BEM FTI Universitas Trisakti menegaskan sikap tersebut tidak dilandasi kepentingan politik apa pun.
"Kami tidak sedang membela ataupun menyerang kelompok politik mana pun. Sikap kami semata-mata berpijak pada prinsip supremasi hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum tanpa pengecualian," demikian bunyi pernyataan sikap BEM FTI Universitas Trisakti.
Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan.
Menurut mereka, keberanian aparat penegak hukum justru diuji ketika mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk aktor intelektual apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, BEM FTI Universitas Trisakti menilai dugaan korupsi di sektor energi dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Gangguan pada sistem kelistrikan dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas industri, dunia usaha, pelayanan kesehatan, hingga proses belajar mengajar.
Karena itu, BEM FTI Universitas Trisakti mendesak aparat penegak hukum menuntaskan penyidikan secara objektif, profesional, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
Di akhir pernyataannya, BEM FTI Universitas Trisakti menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.