- Bareskrim Polri menetapkan mantan pejabat kejaksaan berinisial FA dan pihak swasta DR sebagai tersangka kasus korupsi batu bara.
- Aparat menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dan valuta asing senilai Rp476 miliar.
- Akademisi mendesak Polri menelusuri aliran dana dan aktor lain guna memulihkan kerugian negara serta menjaga kepercayaan publik nasional.
Barang bukti yang disita antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai, dan valuta asing senilai sekitar Rp476 miliar.
Kasus ini juga melibatkan investigasi gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Selain dugaan korupsi batu bara, penyidikan turut mencakup perkara lain seperti PT Asabri, PT Jiwasraya, dan dugaan TPPU terkait utang perusahaan.
Akademisi menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam memberantas korupsi.