- Komisi III DPR RI akan membentuk Panja untuk mengawasi kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah di Jakarta.
- Pembentukan Panja ini bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Panja bertugas mengawasi ketegasan prosedur hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.
Suara.com - Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan konstitusionalnya terkait permasalahan hukum yang tengah menjadi sorotan publik yakni terkait tiga kasus korupsi besar yang menyerat nama Febrie Adriansyah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembentukan Panja ini bertujuan untuk mengawasi secara mendalam proses penegakan hukum agar tetap berjalan di koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja, panitia kerja, di tingkat Komisi III," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa usai memberikan pernyataan tersebut, Komisi III akan segera menggelar rapat khusus untuk meresmikan teknis pembentukan Panja.
"Setelah dari sini kami akan melakukan rapat khusus, melakukan pembentukan ini," katanya menambahkan.
Habiburokhman menekankan dua poin utama dalam kerja Panja ke depan.
Pertama, memastikan hukum ditegakkan dengan tegas dan sesuai prosedur. Kedua, memastikan pemenuhan hak-hak bagi para tersangka agar tidak terabaikan selama proses hukum berlangsung.
![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/32018-jampidsus-febrie-adriansyah.jpg)
"Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak si para tersangka tentu juga diberikan," tegasnya.
Terkait teknis pelaksanaan dan detail pengawasan, Habiburokhman enggan memberikan rincian lebih lanjut dan meminta publik menunggu hasil rapat internal komisi.
"Nanti teknis ya. Nggak ada pertanyaan dulu, nanti saja kalau pertanyaan di komisi," pungkasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka tersebut berinsial DR dan FA (Febrie Adriansyah).
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.