- Polda Metro Jaya menyelidiki kasus korupsi dan pencucian uang terkait batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.
- Penyidik memeriksa konglomerat properti Tan Kian sebagai saksi setelah menggeledah tiga belas lokasi berbeda sejak Juli 2026.
- Polisi menyita uang tunai ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Suara.com - Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara PLN, Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi setelah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda.
Salah satu nama yang mencuri perhatian dalam daftar pemeriksaan tersebut adalah Tan Kian, sosok konglomerat di balik properti mewah Pacific Place di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan status Tan Kian dalam pemeriksaan ini masih sebagai saksi, bukan tersangka.
Proses penggeledahan maraton telah dilakukan sejak Rabu (8/7/2026) di berbagai titik strategis, termasuk ruko dan indekos di wilayah Cipete Selatan, Cilandak, hingga sebuah hunian mewah di kawasan Sentul, Bogor.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti yang fantastis.
Di kawasan Cipete, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 67 miliar yang terdiri dari pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.
Sementara itu, temuan di rumah kawasan Sentul jauh lebih besar, yakni uang tunai mencapai Rp 476 miliar serta logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram.
Saat ini, penyidik masih menelusuri asal-usul harta tersebut dengan memeriksa data kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta mendalami status PT Sentul City Tbk sebagai pengelola kawasan.
Tan Kian dikenal luas di industri properti Indonesia sebagai pendiri Dua Mutiara Group, yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Group Indonesia, perusahaan yang membangun kawasan bisnis premium di Mega Kuningan dan Sudirman.
Konsultan properti Leads Property Indonesia mengategorikan perusahaan ini sebagai boutique developer, pengembang eksklusif yang hanya membangun properti premium dalam jumlah terbatas.
Portofolio bisnis Tan Kian mencakup deretan aset properti kelas atas yang menjadi ikon di Jakarta. Beberapa di antaranya adalah Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, dan The Ritz-Carlton Pacific Place.
Selain itu, ia juga membidani lahirnya Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, perkantoran Sahid Sudirman Center, Botanica Apartment, hingga kepemilikan The Plaza Office Tower di koridor Sudirman-Kuningan.
Ekspansi bisnis Tan Kian tidak hanya terpusat di ibu kota. Ia tercatat memiliki 60 vila resort senilai 65 juta dolar AS di Pulau Bintan.
Ia juga terlibat dalam pengembangan Millennium City, sebuah kawasan kota mandiri terpadu di Parung Panjang yang dikerjakan melalui kerja sama dengan Hanson International.
Sebelum menjadi raja properti premium, Tan Kian memulai langkah bisnisnya dari usaha keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil.
Pada 2016, kekayaannya sempat diperkirakan mencapai sekitar 570 juta dolar AS dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe.
Sejak 2017, operasional bisnis mulai beralih ke generasi ketiga, Nicholas Tan, meski Tan Kian tetap memegang kendali sebagai konseptor strategis.
Nama Tan Kian bukan kali pertama muncul dalam pusaran kasus hukum besar di Indonesia.
Jejak panjangnya di ranah hukum dimulai pada tahun 2008, ketika Kejaksaan Agung sempat menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana PT Asabri terkait pembangunan Plaza Mutiara, dengan dugaan aliran dana sekitar 13 juta dolar AS.
Namun, penyidikan terhadapnya dihentikan pada 2009 setelah dana tersebut dikembalikan, dan Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepadanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Persoalan hukum kembali menyeret namanya saat kasus Asabri diusut ulang pada 2021.
Kala itu, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro.
Tak hanya itu, Tan Kian juga sempat diperiksa Kejaksaan Agung terkait skandal Jiwasraya pada 2019 dan 2020.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan kerja sama dengan Benny Tjokro dalam pembangunan sejumlah proyek properti, termasuk apartemen South Hills di Kuningan.
Dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian diduga menyediakan tanah berstatus clean and clear untuk pembangunan proyek, serta membiayai proses konstruksi lewat kegiatan prapenjualan dan pemasaran unit apartemen, dengan keuntungan proyek dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokro.
Meski berulang kali terseret dalam berbagai kasus korupsi kakap sejak 2008 hingga pemeriksaan terbaru pekan ini, Tan Kian hingga kini belum pernah kembali ditetapkan sebagai tersangka pasca-kasus Plaza Mutiara.
Kuasa hukumnya pada 2025 menyatakan seluruh transaksi antara kliennya dan Benny Tjokro telah diperiksa menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan, dengan hasil pemeriksaan menyatakan transaksi tersebut sah dan sesuai aturan.
Dalam rangkaian pemeriksaan terbaru oleh Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menjelaskan saksi yang diperiksa tersebar di 11 lokasi penggeledahan, mulai dari petugas keamanan, sopir, hingga karyawan money changer.
Penyidik menegaskan proses pembuktian masih berlangsung untuk memastikan apakah uang dan aset yang disita berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau bukan.