- Kejagung didesak segera menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atas dugaan korupsi serta pencucian uang di beberapa perusahaan.
- Dosen Hukum Universitas Trisakti menilai penundaan penahanan Febrie berisiko memicu persepsi publik terkait praktik tebang pilih hukum.
- Pakar hukum mengkritik keterlibatan TNI dalam pengamanan kediaman tersangka serta menuntut transparansi proses hukum oleh Komisi Kejaksaan.
Suara.com - Kejaksaan Agung didesak segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dosen Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, mengatakan, penahanan dinilai penting segera dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari anggapan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi.
Menurut dia, penundaan penahanan terhadap Febrie berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata Bhatara kepada Suara.com, Senin (13/7/2026).
Ia menilai, posisi Febrie sebagai mantan pimpinan di bidang pidana khusus Kejaksaan berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum.
Bhatara juga menyoroti keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pelibatan TNI tidak dapat dibenarkan.
"Keterlibatan TNI dalam menjaga Kejaksaan khususnya kediaman Febrie Adriansyah dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang TNI itu sendiri," katanya.
![Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/11/55249-konferensi-pers-polda-metro-jaya-terkait-kasus-jampidsus-barang-bukti-kasus-jampidsus.jpg)
Selain mendesak penahanan, Bhatara meminta Kejaksaan RI membuka proses pemeriksaan terhadap Febrie secara transparan agar publik dapat memastikan penanganan perkara berjalan tanpa intervensi.
Ia juga mengingatkan Kejaksaan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Febrie.
"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Bhatara mendesak Komisi Kejaksaan RI (KKRI) menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Menurutnya, KKRI harus memastikan proses penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum dan kode etik, bukan justru menjadi pelindung bagi jaksa yang bermasalah.