- KPK mendalami alasan Bupati Kuansing Suhardiman Amby memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan saat audiensi tanggal 2 Juni 2026.
- Suhardiman Amby diduga menerima suap jual beli jabatan serta pungutan dana dari petani KUD untuk pelepasan kawasan hutan.
- KPK menahan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles di Rutan Gedung Merah Putih terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami alasan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby meninggalkan amplop untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat audiensi pada 2 Juni lalu.
Hal itu dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Suhardiman Amby sebagai tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan niat di balik penyerahan duit tersebut akan menjadi fokus penyidikan.
“Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Lebih lanjut, Taufik menyebut penyidik sudah mendapatkan pengakuan Suhardiman soal adanya pemberian terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbata (HPT). Uang tersebut diduga berasal para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD).
“Apakah kemudian itu membawa dengan niat untuk terkait permintaan rekomendasi atau tidak, itu kan tergantung nanti di proses yang sedang berjalan ya,” ujar Taufik.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby tidak hanya menerima suap terkait dugaan jual beli jabatan. Lembaga antirasuah menyebut Suhardiman juga menerima uang terkait pelepasan kawasan HPT.
Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” tambah dia.
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.
Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles sudah diamankan terlebih dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.
Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.