- Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala BGN dan mantan Jampidsus mengancam visi kedaulatan ekonomi Presiden Prabowo Subianto.
- Penetapan tersangka Febrie Adriansyah atas dugaan korupsi aset negara memicu tuntutan publik agar proses hukum berjalan transparan.
- Khalilur mendesak pemerintah melakukan perombakan struktural dan pengawasan silang guna mencegah kebocoran kekayaan negara di masa depan.
Suara.com - Rentetan skandal korupsi yang menjerat sejumlah figur penting di lingkaran strategis pemerintahan kini memicu kritik keras dari berbagai lapisan publik.
Gejala lancung ini dinilai memiliki potensi besar untuk merusak serta menyandera keberanian dan visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memulihkan kedaulatan ekonomi nasional di mata internasional.
Kiai kampung sekaligus penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, memberikan perhatian khusus terhadap adanya paradoks besar yang sedang terjadi.
Di satu sisi, Indonesia saat ini tengah menjadi magnet diplomatik global pasca-terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang ekspor satu pintu komoditas strategis. Selain itu, agresifnya pengembalian 5,9 juta hektare lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi sinyal positif bagi kedaulatan lahan.
Namun, di sisi lain, integritas para pembantu presiden di internal justru dinilai mengalami pengeroposan.
"Presiden tidak bisa bekerja sendirian. Sehebat apa pun visi seorang kepala negara, ia membutuhkan para pembantu untuk membumikannya. Dan di celah antara visi dan pelaksanaan itulah bersarang orang-orang yang membohongi presiden," ujar Khalilur dalam keterangannya tertulisnya di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Khalilur membeberkan dua perkara korupsi kakap mutakhir sebagai bukti nyata adanya pengkhianatan terhadap visi Presiden.
Kasus pertama yang menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Alokasi dana yang mencapai ratusan triliun rupiah, yang seharusnya ditujukan untuk memperbaiki gizi anak bangsa, justru diduga diselewengkan untuk pengadaan komoditas non-esensial demi mengejar margin keuntungan sepihak oleh oknum tertentu.
Tragedi penegakan hukum ini kian memuncak saat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.
Sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie yang seharusnya berada di garda terdepan dalam penyelamatan aset negara justru diduga menjadi bagian dari kebocoran tersebut.
Hal ini menyusul adanya temuan sitaan brankas pribadi senilai Rp476 milliari di kediamannya yang berlokasi di Sentul.
"Orang yang seharusnya paling membantu presiden menutup kebocoran kekayaan negara, kini justru diduga menjadi bagian dari kebocoran itu sendiri. Pertanyaannya bukan lagi soal satu orang. Pertanyaannya: berapa banyak lagi yang membohongi presiden?" ujarnya.
Menyikapi polemik pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung yang dikritik oleh berbagai ahli hukum karena dianggap tidak memiliki landasan hukum kuat di KUHAP, Khalilur mendesak agar penanganan kasus ini dibongkar secara transparan ke hadapan publik.
Ia mengingatkan agar penyelesaian kasus besar ini tidak berakhir menjadi sekadar kompromi politik yang bertujuan meredam konflik ego sektoral antarlembaga penegak hukum.
Korps Adhyaksa kini dituntut untuk membuktikan profesionalisme mereka secara terbuka tanpa ada upaya untuk memetieskan kasus demi menjaga marwah korps semata.
Lebih lanjut, Khalilur menekankan bahwa wacana rekonsiliasi kelembagaan harus didasari oleh pembuktian materiil yang jujur dengan mengadopsi prinsip keadilan sebagaimana yang pernah diterapkan oleh Nelson Mandela.
Kebenaran formal harus ditegakkan terlebih dahulu sebelum institusi-institusi keamanan sepakat untuk berjabat tangan atau melakukan rekonsiliasi.
"Rekonsiliasi berarti bekerja bersama memperbaiki warisan ketidakadilan masa lalu. Perhatikan urutannya: kebenaran dulu, baru rekonsiliasi. Pengungkapan dulu, baru jabat tangan. Rekonsiliasi tanpa kebenaran hanyalah nama lain dari kompromi; dan kompromi atas kejahatan adalah pengkhianatan terhadap korban—dalam hal ini, seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang agar ketegangan antarinstitusi hukum dan keamanan tidak terus berulang di masa depan, Khalilur menilai Presiden Prabowo Subianto harus melakukan perombakan serta penataan ulang struktural yang mendalam. Hal ini termasuk pada manajemen Satgas PKH yang menjadi titik krusial penyelamatan aset negara.
Pemerintah dipandang perlu segera menyusun mekanisme pengawasan silang (cross-examination) yang ketat.
Selain itu, jaminan keterbukaan informasi publik di lingkungan internal TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Polri menjadi hal yang esensial.
Langkah tegas ini dianggap sangat penting guna memastikan seluruh instrumen negara bekerja tegak lurus mengamankan kekayaan negara, dan bukan justru menjadi ladang pemerasan oleh oknum-oknum berseragam yang tidak bertanggung jawab.