Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

Muhamad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB
Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersalaman sebelum memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (13/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI bertemu pada Senin (13/7/2026) untuk meredakan ketegangan antarlembaga terkait kasus Febrie Adriansyah.
  • Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta proses hukum kasus Febrie tetap berjalan profesional, objektif, dan transparan.
  • Penanganan perkara kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan pengawasan KPK serta Komisi III DPR RI guna menjaga kepercayaan publik.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil mengingatkan bahwa pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto tidak boleh berhenti sebagai simbol meredakan ketegangan antarpenegak hukum.

Menurutnya, yang kini ditunggu publik adalah pembuktian bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah benar-benar berjalan secara profesional dan berintegritas.

Nasir menilai langkah Kapolri bersilaturahmi dengan pimpinan Kejaksaan Agung dan TNI merupakan keputusan yang tepat untuk mencegah polemik berkepanjangan setelah mencuatnya kasus yang menyeret Febrie.

Menurut dia, pertemuan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan upaya menjaga soliditas antarpenegak hukum sekaligus menutup ruang bagi pihak-pihak yang ingin membenturkan Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI.

“Tindakan bertemu dan bicara langsung telah menutup spekulasi liar soal gesekan antar lembaga kejaksaan dan kepolisian serta TNI," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Meski mengapresiasi langkah tersebut, Nasir menegaskan perhatian publik kini bergeser pada penanganan perkara yang menjerat Febrie.

Ia berharap pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung tidak mengurangi independensi maupun objektivitas proses hukum.

"Banyak kelompok masyarakat yang menaruh harapan bahwa menyerahkan proses hukum Febrie dari kepolisian ke Kejaksaan tetap mengedepankan profesionalitas dan integritas,” ungkap Nasir.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) sebelum mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]

Politikus PKS itu mengakui perkara tersebut sempat memunculkan pesimisme publik terhadap penegakan hukum.

baca juga

Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto ikut memastikan koordinasi antarlembaga penegak hukum berjalan baik sekaligus mengurai akar persoalan agar polemik serupa tidak kembali terulang.

Nasir juga menekankan bahwa sinergi antarpenegak hukum harus diiringi pengawasan yang kuat agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga.

“Kekuasaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum butuh pengawasan yang ekstra”, katanya.

Kasus Febrie sebelumnya sempat memicu sorotan publik setelah muncul dinamika antara aparat penegak hukum, termasuk penjagaan rumah Febrie oleh anggota TNI dan kedatangan personel TNI ke Polda Metro Jaya.

Situasi tersebut memunculkan spekulasi terkait adanya konflik antarlembaga penegak hukum sebelum akhirnya Kapolri melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung dan Panglima TNI untuk meredakan ketegangan.

Di sisi lain, perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie kini telah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.

Proses penanganannya disebut akan disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendapat pengawasan Komisi III DPR RI. Menurut Nasir, pengawasan tersebut menjadi penting agar penanganan kasus berjalan transparan dan mampu menjawab keraguan publik terhadap independensi penegakan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:31 WIB

Sempat Dijaga TNI Rumah Febrie di Radio Dalam Bakal Digeledah? Kejagung Siap Cari Bunker Rahasia

Sempat Dijaga TNI Rumah Febrie di Radio Dalam Bakal Digeledah? Kejagung Siap Cari Bunker Rahasia

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:13 WIB

Jejak Ferry Hongkiriwang: Dari Kasus Culik Densus 88 ke Skandal Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Jejak Ferry Hongkiriwang: Dari Kasus Culik Densus 88 ke Skandal Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 09:31 WIB

Terkini

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

×