Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Selasa, 14 Juli 2026 | 18:18 WIB
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mengusulkan Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.
  • Selain Kuntadi, Kejagung mengusulkan Patris Yusrian, Asep Nana Mulyana, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Harli Siregar untuk posisi strategis.
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023, Presiden berwenang mengangkat serta memberhentikan Jampidsus atas usulan resmi dari Jaksa Agung.

Suara.com - Kejaksaan Agung digadang-gadang telah mengusulkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Usulan tersebut buntut pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Kuntadi diusulkan menempati jabatan tersebut, usai dirinya saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.

Kemudian, untuk menggantikan posisi Kepala Badan Pemulihan Aset, Kejagung mengusulkan nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet, selalu sekretaris tim penilai akhir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan dirinya belum mengetahui soal usulan penggantian dalam surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Maaf belum tau,” kata Anang singkat, saat dihubungi Suara.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026).

Selain dua nama tersebut, ada juga usulan pergantian jabatan lain, di antaranya Asep Nana Mulyana diusulkan jadi Wakil Jaksa Agung

Selanjutnya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan jadi Jampidum, dan Harli Siregar diusulkan jadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Ditunjuk dan Diberhentikan oleh Presiden

baca juga

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung termasuk Jampidsus dijelaskan sebagai unsur pembantu dari Jaksa Agung.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (7) UU Kejaksaan yang berbunyi, "Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan."

Adapun pengangkatan maupun pemberhentian Jampidsus dilakukan oleh Presiden berdasarkan usul dari Jaksa Agung.

"Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung," bunyi Pasal 24 ayat (1) UU Kejaksaan.

"Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi," bunyi Pasal 24 ayat (2) UU Kejaksaan.

Selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (3) UU Kejaksaan, Jaksa Agung Muda merupakan jabatan yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat

Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:59 WIB

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:54 WIB

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:53 WIB

Terkini

Drama Begal Boneka Labubu Berakhir Malu: Remaja Jati Agung Dibui Buat Laporan Palsu

Drama Begal Boneka Labubu Berakhir Malu: Remaja Jati Agung Dibui Buat Laporan Palsu

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Detik-detik Warga Tercebur ke Laut Saat Gempa NTT Guncang Pelabuhan  Laurentius Say

Detik-detik Warga Tercebur ke Laut Saat Gempa NTT Guncang Pelabuhan Laurentius Say

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:35 WIB

Verifikasi BNPB: Korban Meninggal Gempa Bumi NTT 1 Orang

Verifikasi BNPB: Korban Meninggal Gempa Bumi NTT 1 Orang

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:35 WIB

Marco Bezzecchi Sempat Overthinking, Bukti Cedera Tak Hanya Serang Fisik

Marco Bezzecchi Sempat Overthinking, Bukti Cedera Tak Hanya Serang Fisik

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:35 WIB

Bursa Mineral Indonesia Mulai 2027, RI Ingin Tentukan Harga Komoditas Strategis Sendiri

Bursa Mineral Indonesia Mulai 2027, RI Ingin Tentukan Harga Komoditas Strategis Sendiri

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:34 WIB

HUT RI Berdarah di Mojoagung: Gegara Geber Motor, Remaja Jadi Bulan-bulanan Massa

HUT RI Berdarah di Mojoagung: Gegara Geber Motor, Remaja Jadi Bulan-bulanan Massa

Jatim | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Analis: Ancaman Donald Trump Beri Sanksi Ekonomi ke Iran Cuma Bikin Tambah Buruk Keadaan

Analis: Ancaman Donald Trump Beri Sanksi Ekonomi ke Iran Cuma Bikin Tambah Buruk Keadaan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Gempa M7,0 di Laut Flores Ganggu Listrik NTT, PLN Mulai Pulihkan Jaringan

Gempa M7,0 di Laut Flores Ganggu Listrik NTT, PLN Mulai Pulihkan Jaringan

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:14 WIB

Donald Trump Akan Deklarasi Selat Hormuz Jadi Wilayah Amerika Serikat

Donald Trump Akan Deklarasi Selat Hormuz Jadi Wilayah Amerika Serikat

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:13 WIB

4 Micellar Water Formula Low pH, Angkat Kotoran Kulit Kering Tanpa Ketarik

4 Micellar Water Formula Low pH, Angkat Kotoran Kulit Kering Tanpa Ketarik

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:10 WIB

×