Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Selasa, 14 Juli 2026 | 18:18 WIB
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mengusulkan Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.
  • Selain Kuntadi, Kejagung mengusulkan Patris Yusrian, Asep Nana Mulyana, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Harli Siregar untuk posisi strategis.
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023, Presiden berwenang mengangkat serta memberhentikan Jampidsus atas usulan resmi dari Jaksa Agung.

Suara.com - Kejaksaan Agung digadang-gadang telah mengusulkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Usulan tersebut buntut pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Kuntadi diusulkan menempati jabatan tersebut, usai dirinya saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.

Kemudian, untuk menggantikan posisi Kepala Badan Pemulihan Aset, Kejagung mengusulkan nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet, selalu sekretaris tim penilai akhir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan dirinya belum mengetahui soal usulan penggantian dalam surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Maaf belum tau,” kata Anang singkat, saat dihubungi Suara.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026).

Selain dua nama tersebut, ada juga usulan pergantian jabatan lain, di antaranya Asep Nana Mulyana diusulkan jadi Wakil Jaksa Agung

Selanjutnya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan jadi Jampidum, dan Harli Siregar diusulkan jadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Ditunjuk dan Diberhentikan oleh Presiden

baca juga

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung termasuk Jampidsus dijelaskan sebagai unsur pembantu dari Jaksa Agung.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (7) UU Kejaksaan yang berbunyi, "Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan."

Adapun pengangkatan maupun pemberhentian Jampidsus dilakukan oleh Presiden berdasarkan usul dari Jaksa Agung.

"Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung," bunyi Pasal 24 ayat (1) UU Kejaksaan.

"Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi," bunyi Pasal 24 ayat (2) UU Kejaksaan.

Selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (3) UU Kejaksaan, Jaksa Agung Muda merupakan jabatan yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat

Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:59 WIB

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:54 WIB

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:53 WIB

Terkini

Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual

Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:15 WIB

Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?

Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:10 WIB

Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat

Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:59 WIB

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:54 WIB

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:53 WIB

MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi

MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:52 WIB

Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:44 WIB

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:39 WIB

DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan

DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:38 WIB

Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan

Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:34 WIB

×