- Ketua Komjak mempertanyakan validitas surat usulan jabatan Jampidsus yang beredar luas kepada Presiden per 15 Juli 2026.
- Kejaksaan Agung mengusulkan Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus setelah Febrie mengundurkan diri pada 11 Juli 2026.
- Pengangkatan jabatan Jaksa Agung Muda diatur oleh undang-undang melalui keputusan Presiden berdasarkan usulan resmi Jaksa Agung.
Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) buka suara soal surat usulan dari Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan definitif Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan sejumlah pejabat utama lainnya.
Dalam surat yang beredar di masyarakat, nama Kuntadi digadang-gadang menjadi pengganti Febrie Adriansyah. Namun belum ada satupun pihak Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi soal surat tersebut.
Ketua Komjak, Pujiono menuturkan, bahwa kebenaran surat tersebut perlu dipertanyakan lantaran bisa beredar di masyarakat secara luas. Sebab, surat itu berstatus penting dan ditujukan kepada presiden yang seharusnya memiliki kerahasiaan.
"Kalau beredar terlalu viral, untuk surat sepenting itu berarti itu surat (yang) saat ini engga valid," tutur Pujiono saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Pujiono mengaku, Komjak sendiri memang memberikan nama-nama kepada Jaksa Agung untuk dipertimbangkan mengisi posisi Jampidsus definitif.
Dalam surat usulan yang beredar di masyarakat pun ada beberapa nama termasuk yang diusulkan oleh Komjak.
"Beberapa ada (yang kami usulkan sebagai) Jampidsus," ucap Pujiono.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung digadang-gadang telah mengusulkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Usulan tersebut buntut pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Kuntadi diusulkan menempati jabatan Jampidsus, sementara dirinya saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
Kemudian, untuk menggantikan posisi Kepala Badan Pemulihan Aset, Kejagung mengusulkan nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet, selalu sekretaris tim penilai akhir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan dirinya belum mengetahui soal usulan penggantian dalam surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Maaf belum tau,” kata Anang singkat, saat dihubungi Suara.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026).
Selain dua nama tersebut, ada juga usulan pergantian jabatan lain, diantaranya Asep Nana Mulyana diusulkan jadi Wakil Jaksa Agung
Selanjutnya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan jadi Jampidum, dan Harli Siregar diusulkan jadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.