- Ketua Komjak mempertanyakan validitas surat usulan jabatan Jampidsus yang beredar luas kepada Presiden per 15 Juli 2026.
- Kejaksaan Agung mengusulkan Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus setelah Febrie mengundurkan diri pada 11 Juli 2026.
- Pengangkatan jabatan Jaksa Agung Muda diatur oleh undang-undang melalui keputusan Presiden berdasarkan usulan resmi Jaksa Agung.
Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) buka suara soal surat usulan dari Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan definitif Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan sejumlah pejabat utama lainnya.
Dalam surat yang beredar di masyarakat, nama Kuntadi digadang-gadang menjadi pengganti Febrie Adriansyah. Namun belum ada satupun pihak Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi soal surat tersebut.
Ketua Komjak, Pujiono menuturkan, bahwa kebenaran surat tersebut perlu dipertanyakan lantaran bisa beredar di masyarakat secara luas. Sebab, surat itu berstatus penting dan ditujukan kepada presiden yang seharusnya memiliki kerahasiaan.
"Kalau beredar terlalu viral, untuk surat sepenting itu berarti itu surat (yang) saat ini engga valid," tutur Pujiono saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Pujiono mengaku, Komjak sendiri memang memberikan nama-nama kepada Jaksa Agung untuk dipertimbangkan mengisi posisi Jampidsus definitif.
Dalam surat usulan yang beredar di masyarakat pun ada beberapa nama termasuk yang diusulkan oleh Komjak.
"Beberapa ada (yang kami usulkan sebagai) Jampidsus," ucap Pujiono.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung digadang-gadang telah mengusulkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Usulan tersebut buntut pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Kuntadi diusulkan menempati jabatan Jampidsus, sementara dirinya saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
Kemudian, untuk menggantikan posisi Kepala Badan Pemulihan Aset, Kejagung mengusulkan nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet, selalu sekretaris tim penilai akhir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan dirinya belum mengetahui soal usulan penggantian dalam surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Maaf belum tau,” kata Anang singkat, saat dihubungi Suara.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026).
Selain dua nama tersebut, ada juga usulan pergantian jabatan lain, diantaranya Asep Nana Mulyana diusulkan jadi Wakil Jaksa Agung
Selanjutnya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan jadi Jampidum, dan Harli Siregar diusulkan jadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Ditunjuk dan Diberhentikan oleh Presiden
Dalam Undang-undang Nomor 11 11 Tahun 2023 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung termasuk Jampidsus dijelaskan sebagai unsur pembantu dari Jaksa Agung.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (7) UU Kejaksaan yang berbunyi, "Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan."
Adapun pengangkatan maupun pemberhentian Jampidsus dilakukan oleh Presiden berdasarkan usul dari Jaksa Agung.
"Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung," bunyi Pasal 24 ayat (1) UU Kejaksaan.
"Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi," bunyi Pasal 24 ayat (2) UU Kejaksaan.
Selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (3) UU Kejaksaan, Jaksa Agung Muda merupakan jabatan yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.
"Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa," bunyi Pasal 23 ayat (3) UU Kejaksaan.
Mundurnya Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Sabtu (11/7/2026).
Hal itu berdasarkan video yang didapatkan Suara.com, pada Sabtu dini hari, berisi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna.
Dalam video tersebut, Anang mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, bapak jaksa agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," kata Anang.
Dia mengatakan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integirtas, objektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
"Itu seiring dengan adanya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri," kata Anang dalam video.
Dia memastikan, seluruh tugas serta perkara yang tengah ditangani oleh Jampidsus Kejagung RI akan tetap berjalan semestinya meski Febrie sudah mengundurkan diri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut, dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan jampiduss dapat berjalan normal dan sesuai mekanisme berlaku."