- Jaksa Agung dan Kapolri mengadakan pertemuan di Jakarta pada 13 Juli 2026 untuk menegaskan sinergi antarlembaga penegak hukum.
- Penyidik Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada 11 Juli 2026 lalu.
- Penyidik menyita aset senilai Rp476 miliar dari penggeledahan terkait kasus korupsi yang menyeret oknum pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Ia menambahkan bahwa Korps Adhyaksa tidak berdosa karena satu petingginya diduga berdosa, sebagaimana Korps Bhayangkara tidak menjadi musuh kejaksaan hanya karena penyidiknya menggeledah rumah seorang petinggi kejaksaan.
Keberanian Polri dalam mengusut kasus ini justru dianggap sebagai sinyal positif bagi sistem peradilan.
“Justru sebaliknya, kepolisian yang berani mengusut petingginya kejaksaan, dan kejaksaan yang legawa membiarkan petingginya diusut lalu memprosesnya sendiri, adalah tanda bahwa sistem peradilan pidana kita masih punya urat malu dan urat nyali sekaligus,” katanya.
Bukti kohesi ini terlihat dari dicabutnya penjagaan TNI di rumah dinas mantan Jampidsus tersebut segera setelah ia mengundurkan diri, serta pertemuan Kapolri dengan Panglima TNI untuk meredam isu pecah belah.
Meskipun terdapat kritik dari ahli hukum seperti peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman hingga Prof. Mahfud MD mengenai prosedur pelimpahan perkara, Gus Lilur mengajak publik melihat sisi pragmatis demi keadilan.
“Pelimpahan itu, menurut hemat saya, harus dibaca sebagai bentuk kohesi, sebuah pilihan untuk menjernihkan air demi dua kepentingan yang lebih tinggi, yakni keadilan dan ketertiban masyarakat. Hukum acara adalah jalan; keadilan adalah tujuannya. Dan ketika jalan belum sepenuhnya mengatur, para pemimpin memilih jalan yang paling kecil mudaratnya bagi republik,” tuturnya.
Kini, beban pembuktian berada di tangan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Dukungan politik pun mengalir deras agar kasus ini diusut tuntas.
“Ketua Komisi III DPR sudah menyebut penahanan Febrie sangat urgent. Prof. Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Kejagung agar profesional dan transparan. Partai-partai politik dari seberang-menyeberang, PAN, PDIP, hingga Gerindra, satu suara menuntut hukuman seberat-beratnya dan pengembalian kerugian negara semaksimal-maksimalnya,” ucapnya.
Rakyat diprediksi tidak akan puas jika proses hukum berjalan setengah hati.
“Salam komando dua jenderal hukum itu indah; tetapi ia baru akan bermakna jika diikuti salam komando yang lebih penting, komando bersama untuk menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang tersangkut,” ujarnya.
Gus Lilur mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan tersangka dalam kasus ini bukanlah orang sembarangan.
“Ia bukan maling ayam yang mencuri karena lapar. Ia adalah pejabat penuntutan tertinggi perkara korupsi, orang yang hafal setiap pasal, setiap celah, setiap teknik penyembunyian aset yang pernah ia tuntut pada orang lain; orang yang bahkan memimpin pelaksanaan penyelamatan jutaan hektare aset negara,” ujar dia.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka ini merupakan pengkhianatan mendalam dari seorang penjaga gudang yang diduga menggarong gudangnya sendiri.
Penanganan kasus ini harus dilakukan dengan kecepatan dan keterbukaan yang luar biasa mengingat status tersangka sudah ditetapkan dan alat bukti dinyatakan cukup.
“Maka kepada seluruh anak bangsa, inilah cara membaca peristiwa pekan ini dengan kepala dingin, jangan terprovokasi narasi perang antarinstitusi, sebab perang itu tidak ada, yang ada adalah hukum yang sedang bekerja menghadapi dugaan kejahatan luar biasa oleh satu oknum,” ungkapnya.
Gus Lilur berpesan agar Kejaksaan Agung dan Polri membuktikan bahwa kedekatan mereka adalah untuk keadilan.
“Tuntaskan perkara ini seterang-terangnya dan seadil-adilnya. Karier Febrie sebagai Jampidsus boleh tamat. Tetapi kepercayaan rakyat kepada hukum tidak boleh ikut tamat bersamanya. Salam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.