- Dishub DKI Jakarta akan memasang rambu batas ketinggian di JPO, flyover, dan underpass guna mencegah kecelakaan.
- Petugas saat ini tengah menginventarisasi lokasi infrastruktur yang belum memiliki rambu ketinggian kendaraan sesuai standar aturan berlaku.
- Kebijakan ini diambil setelah terjadi beberapa insiden truk menabrak JPO dan jembatan di berbagai wilayah DKI Jakarta.
Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memasang rambu batas ketinggian kendaraan di seluruh Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), flyover, dan underpass untuk mencegah kembali terjadinya insiden truk menabrak jembatan seperti yang terjadi di JPO Tendean.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi lokasi-lokasi yang belum memiliki rambu batas ketinggian.
"Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," kata Dody, Kamis (16/7/2026).
Dody menjelaskan, batas maksimal tinggi kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 4,2 meter.
Meski demikian, usulan pemasangan sensor ketinggian kendaraan di depan JPO bukan menjadi kewenangan Dishub.
Menurutnya, JPO merupakan aset milik Dinas Bina Marga DKI Jakarta sehingga pemasangan perangkat pada infrastruktur tersebut menjadi tanggung jawab instansi pemilik aset.
"Kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," jelas Dody.
![Sebuah truk molen berwarna putih tersangkut di bawah jembatan rendah di kawasan Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (16/7/2026) dini hari. [Instagram Warungjurnalis]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/16/79326-truk-molen-berwarna-putih-tersangkut-di-bawah-jembatan-matraman.jpg)
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengusulkan agar Dishub memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur yang memiliki JPO atau jembatan dengan ruang bebas rendah.
Langkah itu diperlukan agar kendaraan bermuatan tinggi dapat terdeteksi sebelum memasuki lokasi rawan.
Selain itu, pengamat transportasi Deddy Herlambang juga menilai pemasangan rambu batas ketinggian harus segera dilakukan.
Ia mengingatkan, apabila tinggi JPO ternyata berada di bawah standar 4,2 meter, pemerintah wajib memberikan informasi yang jelas kepada pengguna jalan agar pengemudi dapat mengantisipasi sebelum melintas.
Usulan tersebut mencuat setelah JPO Tendean roboh akibat tertabrak truk bermuatan alat bore pile.
Belakangan, insiden serupa juga terjadi ketika sebuah truk molen tersangkut di kolong jembatan di kawasan Gunung Antang, Matraman, meski tidak menyebabkan kerusakan fatal.
Dua kejadian itu memicu sorotan terhadap pentingnya sistem peringatan batas ketinggian kendaraan di jalan-jalan Ibu Kota. (Antara)