- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan sidang banding korupsi pengadaan laptop Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 5 Agustus 2026.
- Nadiem mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara Rp1,56 triliun.
- Jaksa turut mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama untuk meninjau kembali status penahanan rumah terdakwa tersebut.
Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro mengatakan sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dengan didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
"Sidang pertama terbuka untuk umum," ucap Catur kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya hukum banding yang diajukan Nadiem setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Nadiem secara resmi mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7). Melalui memori banding yang telah diserahkan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim tingkat banding memeriksa kembali fakta-fakta yang menjadi dasar putusan pengadilan tingkat pertama.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menemui pengemudi gojek seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/30/60445-sidang-nadiem-makarim-nadiem-makarim.jpg)
"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar advokat Nadiem, Zaid Mushafi, usai menyerahkan memori banding.
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam memori banding ialah pertimbangan hakim mengenai surat kuasa yang diberikan Nadiem terkait pengurusan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.
Menurut Zaid, pemberian surat kuasa tersebut justru merupakan langkah untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Namun, majelis hakim tingkat pertama menilai surat kuasa itu hanya formalitas untuk melindungi adanya konflik kepentingan.
Dia mengeklaim selama persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Nadiem memberikan instruksi kepada pihak penerima kuasa.
"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," tuturnya.
Selain terdakwa, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memori banding jaksa ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.
"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang di Jakarta, Kamis (2/7).
Dalam perkara ini, Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun. Ia juga dinilai menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam perkara tersebut, Nadiem dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.