- LP3HI menggugat Kepala Kortastipidkor Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2026 terkait kasus korupsi.
- Gugatan diajukan karena Kortastipidkor dianggap melakukan penghentian penyidikan tidak sah dengan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.
- LP3HI meminta pengadilan membatalkan penghentian penyidikan tersebut dan memerintahkan Polri melanjutkan kembali proses hukum Febrie Adriansyah sepenuhnya.
Suara.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah bersama Don Ritto.
Gugatan ini dilayangkan oleh LP3HI, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selayan, Selasa (14/7/2026) lalu.
Dalam surat pendaftaran yang teregistrasi dengan nomor 117/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, tertera nama penggugat Kurniawan Adi Nugroho dari LP3HI dan pihak tergugat dalam praperadilan ini yakni Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
"Iya (benar mengajukan gugatan). Sidang pertama Praperadilan Febrie akan dilaksanakan Selasa, 28 Juli 2026 jam 09.00," kata Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2026).
Dalam gugatan tersebut tertera, bahwa dalam pokok perkara, Kortastipidkor Polri dianggap telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sah hingga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, terjadinya penghentian penyidikan mandiri oleh Kortastipidkor dan melimpahkan seluruh berkas perkara serta barang bukti kepada Kejaksaan Agung dengan alasan sinergitas antarlembaga.
Tindakan Kortastipidkor tersebut, kata Kurniawan, merupakan bentuk penghentian penyidikan secara materiil (de facto) yang terselubung, tidak sah, serta melanggar hukum acara pidana yang berlaku. Kejanggalan prosedur administratif ini bahkan telah menjadi perhatian publik.
Padahal, kata Kurniawan, hukum acara pidana Indonesia baik dalam KUHAP Lama maupun KUHAP Baru secara absolut mengatur bahwa penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum hanya dapat dilakukan jika proses penyidikan telah selesai, bukan untuk memindahkan sisa kewenangan penyidikan yang belum rampung.
Terlebih, di dalam KUHAP lama, mekanisme penyerahan berkas perkara ini diatur secara kaku dalam Pasal 110 dan Pasal 138.
"Bahwa konsistensi pembatasan wewenang tersebut tetap dipertahankan dan dipertegas di dalam Pasal 61 dan Pasal 62 KUHAP Baru, yang menggariskan tata cara koordinasi penyidikan secara limitatif sebagai berikut," bunyi salah satu poin dalam gugatan.
Atas gugatan ini, LP3HI pun meminta majelis hakim memutuskan agar adanya penghentian penyidikan Febrie Adriansyah yang tidak sah, cacat prosedur formil, dan batal demi hukum serta segala akibat hukumnya.
Kemudian, memerintahkan Kortastipidkor melanjutkan kembali proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah sesuai ketentuan KUHAP.