- KPK terus mendalami keterlibatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan oleh Bupati Kuansing.
- Bupati Suhardiman Amby diduga memberikan amplop berisi uang hasil potongan SHU petani KUD kepada Menteri Kehutanan tersebut.
- Meskipun laporan gratifikasi telah ditutup, penyidik KPK tetap menyelidiki motif dan inisiatif pemberian uang terkait pengurusan izin hutan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tetap mendalami dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Hal itu dilakukan meskipun KPK telah menyampaikan hasil analisis laporan penolakan gratifikasi Raja Juli secara resmi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam konteks pencegahan, pihaknya telah rampung melakukan analisis terhadap laporan Raja Juli mengenai amplop yang diberikan Suhardiman.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Dia menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan Raja Juli masih dilakukan dalam konteks penyidikan kasus Suhardiman. Sebab, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kemudian, uang tersebut diduga dikonversikan menjadi Dolar Singapura dan diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dalam amplop.
“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ujar Budi.
Meski begitu, Budi mengaku tak bisa menyampaikan hasil analisis yang dilakukan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK terhadap laporan Raja Juli. Dia hanya menyebut bahwa hasil analisis itu sudah disampaikan kepada Raja Juli.
“Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari 2 minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” tandas Budi.
Budi juga sempat menjelaskan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.
“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK juga mendapatkan keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh bupati yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD, untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan pak bupati kepada pak menteri kehutanan,” tambah dia.
Raja Juli diketahui menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026) lalu. Budi menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli ini prosesnya didasari oleh Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," kata Raja Juli.
Saat itu, lanjut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dalam audiensi itu. Kemudian, Raja Juli mengaku baru sadar setelah pertemuan berakhir. Untuk itu, dia meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.