- KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
- Penolakan dilakukan karena dugaan gratifikasi tersebut sudah masuk dalam ranah penyelidikan serta penyidikan aparat penegak hukum.
- Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang dari petani KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut.
KPK sebelumnya sudah mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby tidak hanya menerima suap terkait dugaan jual beli jabatan. Lembaga antirasuah menyebut Suhardiman juga menerima uang terkait pelepasan kawasan HPT.
Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” tambah dia.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.