- Anggota DPR RI Amelia Anggraini mengecam kasus kekerasan seksual terhadap remaja 15 tahun oleh 27 pelaku di Sampang.
- Aparat penegak hukum didesak segera menangkap seluruh tersangka serta memprosesnya sesuai sistem peradilan pidana anak yang berlaku.
- Kementerian PPPA memberikan pendampingan psikologis, medis, dan hukum bagi korban untuk memastikan pemulihan kondisi serta hak-haknya terpenuhi.
Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, bereaksi keras menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual tragis yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kasus yang melibatkan dugaan keterlibatan 27 orang pelaku ini disebutnya sebagai potret kelam perlindungan anak di Indonesia.
Amelia menegaskan, bahwa peristiwa ini merupakan sebuah peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai besarnya jumlah pelaku menunjukkan adanya masalah yang mendalam di tingkat sistemik.
"Saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual berulang terhadap seorang anak di Sampang yang melibatkan puluhan orang. Ini bukan hanya kejahatan terhadap satu anak, tetapi alarm keras atas kegagalan sistem perlindungan anak," ujar Amelia kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Anggota Komisi I DPR RI ini mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan tanpa kompromi.
Ia menekankan, pentingnya profesionalitas kepolisian dalam memburu para pelaku yang belum tertangkap, sembari tetap memperhatikan koridor hukum bagi pelaku yang masih di bawah umur.
"Saya meminta kepolisian segera menangkap seluruh tersangka yang masih buron dan menuntaskan perkara secara profesional. Bagi pihak yang masih berusia anak, prosesnya wajib mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi pertanggungjawaban hukum tetap harus berjalan," tegasnya.
Selain aspek hukum, Amelia menaruh perhatian besar pada masa depan korban. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak abai dalam memberikan dukungan penuh bagi pemulihan fisik dan mental remaja tersebut.
"Hal yang tidak kalah penting adalah pemulihan korban. Pemerintah harus menjamin pendampingan psikologis, medis, hukum, sosial, dan keberlanjutan pendidikan korban, sekaligus melindunginya dari pembukaan identitas dan reviktimisasi," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penanganan bukti-bukti digital secara hati-hati namun menyeluruh.
Ia juga memberikan kritik tajam agar negara tidak hanya bertindak reaktif saat sebuah kasus menjadi perbincangan publik (viral).
"Jejak komunikasi digital juga harus diamankan dan diperiksa secara menyeluruh, tetapi publik dan media perlu menghindari kesimpulan yang belum dibuktikan oleh penyidik. Negara tidak boleh hanya hadir ketika kasus telah viral. Negara harus hadir sejak pencegahan sampai korban benar-benar pulih," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur.
Ia menyampaikan, bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan berbagai pihak di daerah untuk memastikan penanganan kasus berjalan maksimal.
“Kemarin hari, Senin yang lalu kita sudah koordinasi dengan pemda, dengan Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, kemudian dengan Kapolres, kemudian juga Ditres PPA PPO Polda Jawa Timur,” ujar Arifatul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).