- Hingga pertengahan 2026, KPK menangkap 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi.
- Tingginya biaya politik memicu kandidat melakukan korupsi demi memberikan kompensasi proyek kepada penyandang dana kampanye setelah terpilih menjabat.
- KPK mengusulkan reformasi sistem pembiayaan politik dan peningkatan transparansi dana kampanye guna mengurangi risiko praktik korupsi di daerah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah menunjukkan persoalan korupsi di pemerintah daerah masih sangat kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh.
Berdasarkan catatan Suara.com, sedikitnya 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka hingga pertengahan 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik korupsi tidak muncul karena satu faktor semata. Menurutnya, perilaku koruptif dipengaruhi kombinasi antara lemahnya integritas individu dan sistem yang masih membuka celah penyimpangan.
"Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam sejumlah perkara, KPK menemukan adanya keterkaitan antara pihak yang mendanai kandidat saat pilkada dengan keuntungan yang diperoleh setelah kandidat tersebut terpilih.
"Beberapa kasus menunjukkan adanya hubungan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat menjabat," ujarnya.
Pola tersebut, kata Budi, terlihat dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Ponorogo, hingga dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko. Dalam kasus itu, penyandang dana politik diduga mendapat akses mengatur proyek pemerintah.
Modus serupa juga ditemukan dalam perkara di Kabupaten Langkat. Pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukung memenangkan pilkada.
Temuan tersebut, lanjut Budi, sejalan dengan hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.
Kajian itu menyimpulkan bahwa tingginya biaya kampanye dan ongkos politik menjadi salah satu persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menduduki jabatan publik.
Menurut KPK, besarnya biaya yang harus dikeluarkan kandidat untuk memperoleh dukungan politik, berkampanye, hingga mengamankan suara pemilih mendorong munculnya pencarian sumber pendanaan yang tidak transparan dan berpotensi berasal dari praktik koruptif.
"Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat," kata Budi.
Selain itu, sistem kampanye yang masih mengandalkan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, hingga mobilisasi massa dinilai membuat kontestasi politik semakin mahal.
Akibatnya, persaingan politik lebih banyak ditentukan oleh kemampuan finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon.
KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama masa kampanye yang dinilai rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang. Menurut Budi, transaksi tunai yang sulit ditelusuri membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik.
"Situasi ini tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk korupsi yang lebih luas," tegasnya.
Untuk mengurangi risiko tersebut, KPK mendorong reformasi sistem pembiayaan politik. Salah satu usulannya adalah memperbesar peran negara dalam membiayai kampanye, termasuk penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu.
Menurut KPK, langkah itu dapat membantu menekan biaya politik sekaligus mengurangi ketergantungan kandidat terhadap sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, KPK juga mendorong peningkatan transparansi dana politik, pembatasan transaksi tunai, serta penerapan model kampanye yang lebih sederhana dan berorientasi pada penyampaian gagasan.
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 yang Terjaring OTT KPK
2025
- Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
- Gubernur Riau Abdul Wahid
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2026
- Wali Kota Madiun Maidi
- Bupati Pati Sudewo
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
- Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri
- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
- Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
- Bupati Muara Enim Edison
- Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby
- Bupati Langkat Syah Afandin
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani