Polri Ungkap Korupsi Dana Pinjaman Batu Bara PLN, Kerugian Negara Capai Rp 38,9 Miliar

Vania Rossa

Senin, 20 Juli 2026 | 16:36 WIB
Polri Ungkap Korupsi Dana Pinjaman Batu Bara PLN, Kerugian Negara Capai Rp 38,9 Miliar
Kortas Tipidkor Menggelar Konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri mengungkap korupsi penyaluran dana pinjaman PT PPA kepada PT BAS yang merugikan negara Rp38,9 miliar.
  • Penyidik menetapkan tiga orang tersangka atas penyalahgunaan wewenang dalam proyek pasokan batu bara periode 2019 hingga 2020.
  • Polri telah menyita aset tersangka senilai Rp14,4 miliar dan melimpahkan berkas perkara korupsi tersebut ke tahap penuntutan.

Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi pemberian dana pinjaman dari PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) dalam proyek pasokan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019-2020.

Akibat perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp38,9 miliar.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar.

Lantas bagaimana dengan selisih kerugian negara yang belum tertutupi?

Kasubdit IV Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Danny Yulianto, mengatakan mekanisme pengembalian sisa kerugian akan diputuskan melalui proses persidangan.

"Nanti saat di persidangan, hakim akan memutus baik dari denda maupun dari aset-aset yang masih dimiliki guna menutupi kerugian negara," kata Danny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Danny menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

baca juga
  1. IT, selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA);
  2. FSN, selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS);
  3. FH, Direktur PT Bintang Abadi Sempurna, yang saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain.

Polri juga menyatakan berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dana Rp50 Miliar Cair Jadi Rp67,31 Miliar

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf, menjelaskan perkara ini bermula dari dugaan kejanggalan dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT BAS melalui skema invoice financing.

Menurutnya, nilai pembiayaan yang semula disetujui sebesar Rp50 miliar justru berkembang menjadi sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan dana.

"Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT Bintang Abadi Sempurna melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana akhir yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan," ujar Ahmad.

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian pinjaman, mulai dari lemahnya analisis risiko, pencairan dana tanpa dokumen yang sah, minimnya pengawasan, hingga dugaan pemalsuan rekening.

Menurut Ahmad, berbagai temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis, bukan sekadar kesalahan administratif.

"Ini menunjukkan bahwa penyimpangan dalam pemberian investasi tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola pemulihan sektor strategis nasional," kata Ahmad.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengarah ke Skenario 'Peti Es', Mirip Perkara Firli Bahuri

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengarah ke Skenario 'Peti Es', Mirip Perkara Firli Bahuri

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:25 WIB

Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Hibah Lahan yang Libatkan Eks Wakapolri Oegroseno

Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Hibah Lahan yang Libatkan Eks Wakapolri Oegroseno

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:22 WIB

Korupsi Pinjaman Proyek Batu Bara PLN Bikin Negara Rugi Rp38,8 Miliar, Dua Orang Jadi Tersangka

Korupsi Pinjaman Proyek Batu Bara PLN Bikin Negara Rugi Rp38,8 Miliar, Dua Orang Jadi Tersangka

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:01 WIB

Terkini

Iran Minta IAEA Akui Kejahatan Amerika Hancurkan Fasilitas Nuklir Darkhovin

Iran Minta IAEA Akui Kejahatan Amerika Hancurkan Fasilitas Nuklir Darkhovin

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:58 WIB

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:53 WIB

DPR Restui Indonesia Terima Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

DPR Restui Indonesia Terima Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:48 WIB

Rp500 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah di Sulawesi Tenggara

Rp500 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah di Sulawesi Tenggara

Sulsel | Senin, 20 Juli 2026 | 16:42 WIB

6 Sunscreen untuk Kulit Berminyak yang Ringan dan Matte Finish, Tak Menyumbat Pori-Pori

6 Sunscreen untuk Kulit Berminyak yang Ringan dan Matte Finish, Tak Menyumbat Pori-Pori

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 16:36 WIB

Polri Ungkap Korupsi Dana Pinjaman Batu Bara PLN, Kerugian Negara Capai Rp 38,9 Miliar

Polri Ungkap Korupsi Dana Pinjaman Batu Bara PLN, Kerugian Negara Capai Rp 38,9 Miliar

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:36 WIB

Prabowo Heran MBG Dituding Boros: Ribuan Triliun Kekayaan Indonesia Hilang Tak Ada yang Protes

Prabowo Heran MBG Dituding Boros: Ribuan Triliun Kekayaan Indonesia Hilang Tak Ada yang Protes

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:27 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengarah ke Skenario 'Peti Es', Mirip Perkara Firli Bahuri

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengarah ke Skenario 'Peti Es', Mirip Perkara Firli Bahuri

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:25 WIB

Ojol Kurir Makanan Menang Penghargaan Tinggi Sastra di China

Ojol Kurir Makanan Menang Penghargaan Tinggi Sastra di China

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:22 WIB

Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Hibah Lahan yang Libatkan Eks Wakapolri Oegroseno

Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Hibah Lahan yang Libatkan Eks Wakapolri Oegroseno

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:22 WIB

×