- Seorang pria berusia 26 tahun melakukan perusakan pagar dan intimidasi verbal terhadap keluarga Suraji di Rangkapan Jaya, Depok.
- Gangguan intens berupa intimidasi dan kekerasan fisik oleh pelaku terhadap keluarga korban telah berlangsung sejak tahun 2022.
- Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok pada 15 Juli 2026 untuk mencari keadilan hukum.
Suara.com - Peristiwa pengrusakan pagar rumah dan intimidasi verbal terhadap keluarga Suraji di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, diduga dilakukan oleh tetangga yang tinggal di samping rumah korban.
Putri sekaligus anak kedua Suraji, Novita, menerangkan bahwa pelaku merupakan pria berusia 26 tahun yang telah menikah dan berdomisili di Cinere. Pengrusakan pagar rumah korban terjadi pada Rabu (15/7/2026).
Namun, Novita menyatakan intimidasi verbal berupa kata-kata kasar masih berlanjut keesokan harinya setelah peristiwa tersebut.
"Iya. Terus besok malamnya. Masih (ada intimidasi) verbal ya," ujarnya saat ditemui Suara.com di rumahnya di kawasan Rawa Denok, Pancoran Mas, Depok, Senin (20/7/2026).
Ia mengaku tidak mengetahui penyebab tindakan pelaku tersebut. Intimidasi yang dialami anggota keluarganya pun terjadi tanpa mengenal waktu.
"Enggak jelas. Bilangnya 'sakit hati', tapi enggak pernah dengar langsung dari mulut pelakunya. Malah keluarga kami dikatain pengangguran, padahal kami kerja semua," jelasnya.
Novita bercerita, gesekan dengan tetangga di samping rumah sudah terjadi sejak 2019 setelah keluarga pelaku pindah ke lokasi tersebut. Setiap akhir pekan, pelaku kerap singgah ke rumah orang tuanya yang berada di sebelah kanan kediaman Suraji.
Gangguan mulai terjadi secara intens sejak 2022 dalam bentuk intimidasi verbal dengan kata-kata kasar, pelemparan sampah, minyak jelantah, dan telur ke area rumah korban.
Mediasi antara keluarga korban dan pelaku telah beberapa kali dilakukan sejak saat itu. Upaya tersebut difasilitasi mulai dari tingkat rukun tetangga (RT) hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Namun, selama proses mediasi, Novita menilai keluarga pelaku tidak kooperatif, tidak merasa bersalah, serta kerap menyampaikan pernyataan yang tidak masuk akal atau tidak dapat dibuktikan. Menurutnya, tidak pernah ada inisiatif dari pelaku maupun keluarganya untuk meminta maaf di luar forum mediasi.
"Tidak ada inisiatif (minta maaf). Dari keluarga mereka nggak merasa mereka bersalah. Makanya saya sebagai anak hanya bisa mendukung keluarga saya sendiri," katanya.
Kasus tersebut sempat dilimpahkan ke Dinas Sosial tingkat kelurahan. Namun, Dinas Sosial tidak dapat mengambil tindakan atau menjemput pelaku karena adanya surat penjaminan dari pihak keluarga pelaku.
Keluarga korban kemudian memutuskan melaporkan kasus tersebut langsung ke Polres Metro Depok pada 15 Juli 2026. Sebelumnya, laporan di tingkat Polsek hanya berujung pada arahan untuk kembali menempuh jalur mediasi.
Hingga berita ini ditulis, keluarga korban belum dimintai keterangan resmi secara tertulis di Polres dan masih menunggu undangan pemeriksaan.
Pada 2024, kakak laki-laki Novita pernah terlibat pertengkaran fisik hingga terluka akibat dilempari beling oleh pelaku. Tak hanya itu, kakak perempuan pelaku juga disebut sempat mencoba menabrak ibu Novita menggunakan sepeda motor di depan rumah korban.