- Persatuan Wartawan Indonesia melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Juli 2026 atas dugaan penghinaan profesi wartawan.
- Laporan bernomor LP/B/5291/VII/2026 tersebut kini sedang diproses penyidik Polda Metro Jaya melalui pemeriksaan administrasi serta keterangan pihak terkait.
- Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf resmi atas ucapannya yang dianggap merendahkan wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Suara.com - Polisi menerima laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Budi menjelaskan, saat ini penyidik akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang diadukan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait jika diperlukan.
Ia juga menyampaikan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan.
"Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan H dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan," jelasnya.
Budi menegaskan, setiap laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya akan diproses secara profesional, objektif, serta mengacu pada fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.
“Jadi dilaporkan di sini, inisialnya HP dilaporkan, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026) malam.
Sebelumnya, Hotman Paris telah meminta maaf atas ucapannya saat menjawab pertanyaan wartawan di Kejaksaan Agung.
Hotman meminta maaf karena ucapannya dianggap merendahkan profesi wartawan yang saat itu bertanya mengenai kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini dibelanya.
“Saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada saat jumpa pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘Lu punya otak gak sih?',” kata Hotman dalam akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7/2026).

Hotman mengaku ucapannya tidak disampaikan secara utuh. Menurutnya, potongan video yang beredar di media sosial telah dipotong sehingga menimbulkan kesan negatif.
Ia menjelaskan, saat itu dirinya sedang menanggapi pertanyaan salah seorang wartawan mengenai dugaan adanya agenda tersembunyi di balik persoalan yang menjerat Febrie.
“Fakta kejadian adalah, wartawan pertama bertanya kepada saya apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi?,” kata Hotman.
Namun, Hotman mengaku telah menjawab tidak tahu lantaran tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi hal tersebut.
Setelah itu, salah seorang wartawan lainnya bertanya mengenai dugaan kekeliruan yang dilakukan instansi dalam kasus tersebut.
“Akhirnya saya emosi karena sudah bolak balik mengatakan saya tidak tahu. Makanya muncullah perkataan itu 'lu punya otak gak sih?' Tadi saya sudah jawab karena memang saya tidak tahu," jelasnya.
Hotman mengatakan, dirinya akan menjawab sebuah pertanyaan jika telah mengetahui dan memiliki bukti autentik.
"Saya tidak mungkin menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum dan itulah fakta yang sebenarnya," tuturnya.
Namun, terlepas dari itu semua, Hotman tetap meminta maaf kepada para wartawan dan organisasi wartawan di Indonesia.
"Sekali lagi saya minta maaf dan tidak ada niat apa pun dari saya," tandas Hotman.