- Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring OTT KPK pada 20 Juli 2026 terkait dugaan korupsi.
- Tersangka diduga terlibat kasus benturan kepentingan pengadaan, suap proyek, serta gratifikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten.
- Laporan harta kekayaan menunjukkan Lalu Ahmad Zaini memiliki total aset sebesar Rp25,5 miliar tanpa beban utang.
Suara.com - Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp25,5 miliar (Rp25.567.639.655). Ia menjadi kepala daerah terbaru yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Lalu kepada KPK pada 26 Januari 2026, ia tercatat memiliki 12 bidang tanah dan bangunan di wilayah Mataram, Lombok Barat, dan Surabaya.
Selain itu, ia juga memiliki 12 bidang tanah di Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Tengah. Total nilai aset tersebut mencapai Rp14,5 miliar (Rp14.592.030.000).
Lalu juga tercatat memiliki kendaraan berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Alphard, dan Honda HR-V. Selain itu, ia memiliki sepeda motor Honda Scoopy. Total nilai kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp1,2 miliar (Rp1.280.000.000).
Lebih lanjut, Lalu juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp557,5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp9,1 miliar (Rp9.138.109.655). Ia tercatat tidak memiliki utang sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp25,5 miliar (Rp25.567.639.655).
Lalu diduga terlibat dalam tiga perkara, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan, suap proyek, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat usai terjaring OTT KPK pada Senin (20/7/2026).
Ini merupakan OTT KPK ke-17 sepanjang 2026. Adapun OTT pertama pada tahun ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Selanjutnya, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi.
Ketiga, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Berikutnya, KPK melakukan dua OTT pada waktu yang sama, yakni kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK kemudian melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Ketujuh, KPK melakukan operasi senyap dengan menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Selanjutnya, KPK juga menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT) dalam OTT kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kesembilan, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus mengumpulkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Kasus ini menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka.
Pada April lalu, KPK juga menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2026 melalui OTT.
Kemudian, KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.
OTT ke-12 dilakukan terhadap Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya, OTT dilakukan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan suap untuk mengubah opini BPK dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemkab Muara Enim.
OTT ke-14 dilakukan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Hardy dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Kemudian, Bupati Langkat Syah Afandin terjaring OTT karena diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim), serta gratifikasi terkait pengisian jabatan hingga pengadaan seragam sekolah senilai Rp3,5 miliar.
Terakhir, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.