- Mantan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan mengungkap pembagian kuota haji khusus dalam sidang korupsi di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
- Sidang mengungkap alokasi kuota haji khusus dialokasikan kepada DPR, BIN, Nahdlatul Ulama, Maktour, dan pihak lainnya.
- Kasus korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024 ini mencatatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dari berbagai sumber.
Suara.com - Mantan Honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan mengungkapkan pembagian kuota haji khusus kepada Anggota DPR hingga Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan Nahdlatul Ulama (NU).
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan Ridwan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1.900, Forum Sathu tanda tanya. Pengertian Subdit 1.500 itu apa Pak? Subdit yang membidangi masalah haji khusus gitu maksudnya?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
“Iya, estimasinya 1.500,” jawab Ridwan.
Jaksa kemudian mengonfirmasi kepada Ridwan bahwa 1.500 paket kuota haji tersebut diisi oleh perusahaan penyelenggara haji khusus (PHK). Itulah yang kemudian menjadi sumber fee percepatan atau jamaah yang membayar langsung bisa berangkat haji di tahun yang sama (T0).
“RF ini siapa Pak?” tanya jaksa
“RF, Rizky Fisa,” jawab Ridwan.
“Rizky Fisa, dia sendiri dapat 500 kuota?” lanjut jaksa.
“Iya,” timpal Ridwan
“Kemudian MKTR?” cecar jaksa.
“Maktour,” sahut Ridwan.
“Maktour. Berapa dapatnya?” sambung jaksa.
“1.000,” balas Ridwan.
Kemudian, jaksa menanyakan soal dugaan adanya kuota haji khusus yang dialokasikan kepada BIN dan DPR. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani lantas meminta Ridwan memperjelas pernyataannya
“Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tegas Hakim Ni Kadek.