- Kejagung tidak memberikan pendampingan hukum karena pemeriksaan Febrio Adianto bersifat personal sebagai saksi.
- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrio atas usulan keluarga terkait kasus kematian Sutrimo.
- Kejagung memastikan akan menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan memberikan pendampingan hukum tentang rencana pemeriksaan jaksa Febrio Adianto dalam kasus kematian Sutrimo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, pemeriksaan terhadap Febrio bersifat personal, bukan sebagai seorang pegawai kejaksaan.
Hal ini lantaran Kejaksaan Agung tidak memberikan pendampingan hukum terhadapnya.
"Enggak ada (pendampingan hukum). Sementara ini ya. Pribadi, silakan saja itu. Sementara sebagai saksi kan," kata Anang, kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Anang kemudian juga mengatakan, pihaknya akan menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Ia juga memastikan Kejagung juga tidak akan menghalangi rencana pemeriksaan penyidik kepada yang bersangkutan.
"Kita menghormati proses hukum yang dijalankan. Memang yang bersangkutan adalah pegawai di Kejaksaan Agung dan kita persilakan," jelasnya.
Polda Metro Jaya, sebelumnya berencana akan melakukan pemeriksaan terhada Febrio Adianto yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengantar jenazah Sutrimo dari Klinik Mordent ke (RS) Muhammadiyah Taman Puring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya mendapat permintaan dari pihak keluarga untuk meminta keterangan sejumlah saksi lain untut mengusut kasus kematian Sutrimo.
"Mengusulkan beberapa nama yang akan dimintai keterangan, nanti secara bertahap akan kita laksanakan," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026) lalu.
Budi juga membenarkan bahwa salah satu nama yang akan didalami atau dimintai keterangan berdasarkan usulan pihak keluarga Sutrimo adalah Febrio.
"Ya salah satunya akan kita dalami," tandasnya.