- Sejumlah anggota DPR RI mendesak hukuman mati bagi eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan tindak pidana korupsi.
- LBHM menyatakan bahwa hukuman mati bukanlah solusi efektif untuk memberantas korupsi sesuai ketentuan hukum positif Indonesia.
- Negara diharapkan fokus melakukan reformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum yang transparan daripada sekadar menjatuhkan pidana mati.
Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menanggapi soal desakan penjatuhan hukuman mati terhadap eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Desakan agar Febrie dijatuhi hukuman mati datang dari sejumlah wakil rakyat, di antaranya Ketua Kelompok Fraksi PDI-P, Komisi III DPR RI, Falah Amru, dan Ketua Kelompok Fraksi PAN, Komisi III DPR RI, Endang Agustina.
Direktur LBHM, Albert Wirya mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas.
Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti secara sah dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Namun demikian, ketegasan negara dalam memberantas korupsi tidak boleh diterjemahkan sebagai pembenaran untuk menjatuhkan pidana mati,” kata Albert, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
Albert menilai, penjatuhan hukuman mati terhadap terduga pelaku justru berisiko mengaburkan persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memastikan sistem penegakan hukum bekerja secara efektif, akuntabel, dan mampu mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Sebabnya, Albert men menyampaikan lima catatan kritis atas kasus ini. Pertama, proses hukum harus berjalan secara independen, adil, dan bebas dari impunitas.
“Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menyeluruh tanpa tebang pilih,” kata Albert.
Jika terdapat bukti permulaan yang cukup dan pengadilan menyatakan terduga pelaku bersalah, maka pelaku harus dijatuhi pidana yang proporsional.
Prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law juga harus dijalankan oleh aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana warga negara lainnya.
“Namun, penghormatan terhadap proses hukum yang adil harus tetap menjadi fondasi negara hukum,” ujarnya.
Proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik atau intervensi dari penguasa, maupun desakan publik untuk menjatuhkan hukuman tertentu sebelum seluruh fakta yang dihadirkan diuji secara adil dan sah di pengadilan.
Kedua, korupsi memang kejahatan serius, tetapi keseriusan suatu kejahatan tidak otomatis membenarkan pidana mati.
Desakan dari masyarakat yang begitu hebat agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati memang punya dasar hukum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 membuka ruang penjatuhan hukuman tersebut.
Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa, “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”