- Komnas HAM merilis penilaian HAM tahun 2025 yang menyoroti kendala implementasi program JKN oleh BPJS Kesehatan di Indonesia.
- BPJS Kesehatan memperoleh skor kategori cukup karena masih ditemukan hambatan akses layanan, diskriminasi administrasi, dan kurangnya kualitas pelayanan.
- Komnas HAM merekomendasikan penguatan koordinasi lintas sektor dan penyempurnaan standar layanan untuk menjamin pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti masih adanya berbagai persoalan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari antrean digital melalui aplikasi Mobile JKN, kekosongan obat di fasilitas kesehatan tingkat pertama, hingga layanan yang dinilai belum sepenuhnya inklusif bagi kelompok rentan.
Temuan tersebut disampaikan dalam peluncuran Hasil Penilaian Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025 terhadap tujuh kementerian dan lembaga negara.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, penilaian HAM dilakukan sebagai bagian dari program prioritas nasional untuk mengukur tingkat kepatuhan kementerian dan lembaga dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
"Penilaian HAM Tahun 2025 merupakan pelaksanaan tahun kedua dari Program Prioritas Nasional yang diselenggarakan Komnas HAM untuk menilai tingkat kepatuhan Kementerian/Lembaga dalam penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia," kata Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam penilaian tersebut, BPJS Kesehatan memperoleh nilai 67,1 atau masuk kategori "cukup" pada tema hak atas kesehatan.
Komnas HAM mencatat, dari aspek ketersediaan dan keterjangkauan, BPJS Kesehatan telah menunjukkan capaian signifikan. Hingga Desember 2024, cakupan kepesertaan JKN mencapai 278,1 juta jiwa atau 98,45 persen dari total populasi Indonesia.
Capaian itu didukung perluasan kemitraan dengan 23.682 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 3.162 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), termasuk melalui berbagai program afirmatif.
Namun demikian, capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya diikuti pemerataan layanan di seluruh wilayah.
Komnas HAM menilai ketergantungan administrasi terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih berpotensi menimbulkan diskriminasi tidak langsung bagi masyarakat adat maupun kelompok marginal yang belum tercatat secara administratif. Selain itu, pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bergantung pada data Kementerian Sosial dinilai berpotensi menyebabkan peserta kehilangan status kepesertaan aktif tanpa mekanisme transisi yang memadai.
Pada aspek kualitas pelayanan, Komnas HAM menemukan berbagai keluhan masyarakat yang masih mendominasi.
"Keluhan yang paling banyak diterima berkaitan dengan sistem antrian digital pada Mobile JKN, disusul kekosongan obat di fasilitas kesehatan tingkat pertama serta terbatasnya layanan yang inklusif bagi kelompok rentan," demikian temuan Komnas HAM dalam laporannya.
Komnas HAM juga mencatat meningkatnya aduan mengenai sikap tenaga kesehatan yang kurang ramah sepanjang 2023 hingga 2024. Selain itu, masih ditemukan stigma terhadap Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta rendahnya sensitivitas gender dalam pelayanan di rumah sakit jiwa.
Di sisi lain, ketidakpastian pembayaran klaim dan kebijakan tarif yang seragam di berbagai daerah juga dinilai membebani fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
Secara keseluruhan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa perluasan pembiayaan kesehatan melalui BPJS Kesehatan belum sepenuhnya mampu menjamin keadilan substantif dan penikmatan hak atas kesehatan secara setara bagi seluruh masyarakat.
Menurut Komnas HAM, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan BPJS Kesehatan, tetapi juga dipengaruhi belum optimalnya sinkronisasi lintas sektor antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan sebagai regulator fasilitas dan tenaga medis, serta Kementerian Sosial sebagai penyedia data masyarakat miskin.
Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan penguatan koordinasi lintas sektor, penyempurnaan standar pelayanan bagi kelompok rentan, peningkatan kualitas layanan dan pengalaman peserta, optimalisasi mekanisme pengawasan dan penanganan pengaduan, hingga penguatan sistem data kepesertaan yang lebih akurat dan berkelanjutan.
Komnas HAM juga mendorong agar transformasi digital JKN terus dikembangkan tanpa mengabaikan masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan digital, melalui penguatan kanal pelayanan non-digital yang lebih mudah dijangkau masyarakat.