Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB
Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Sejumlah anggota DPR RI mendesak hukuman mati bagi eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan tindak pidana korupsi.
  • LBHM menyatakan bahwa hukuman mati bukanlah solusi efektif untuk memberantas korupsi sesuai ketentuan hukum positif Indonesia.
  • Negara diharapkan fokus melakukan reformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum yang transparan daripada sekadar menjatuhkan pidana mati.

Namun, frasa "dapat dijatuhkan" memperlihatkan bahwa pidana mati bukanlah hukuman yang secara otomatis bisa dijatuhkan kepada setiap pelaku korupsi, melainkan pilihan yang hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu.

Yang dimaksud keadaan tertentu, kata Albert, telah dijelaskan secara limitatif dalam bagian penjelasan Pasal 2 ayat (2), yakni “ketika korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya, ketika terjadi bencana alam nasional, pada saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter, atau dilakukan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi”.

“Ini berarti, hukum positif Indonesia tidak menempatkan pidana mati sebagai sanksi umum bagi seluruh perkara korupsi, melainkan sebagai bentuk pemberatan yang hanya berlaku dalam keadaan luar biasa sebagaimana ditentukan undang-undang,” ujarnya.

Hal itu kemudian diperjelas dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif.

Ketiga, pidana mati tidak terbukti efektif sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Michelle Bachelet, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, pada tahun 2021 pernah mengatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa hukuman mati lebih efektif dalam mencegah kejahatan dibandingkan hukuman lainnya.

Banyak fakta telah menunjukkan, bahwa negara-negara yang secara konsisten memperoleh skor tinggi dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 seperti Denmark, Finlandia, dan Singapura, justru tidak menjadikan pidana mati sebagai instrumen utama untuk menindak tindak pidana korupsi.

Tingkat korupsi lebih dipengaruhi oleh kepastian penegakan hukum, transparansi pemerintahan, efektivitas pengawasan, serta rendahnya peluang penyalahgunaan kewenangan.

Dengan kata lain, lanjut Albert, persoalan utama pemberantasan korupsi bukanlah kurang beratnya ancaman pidana, melainkan rendahnya kepastian bahwa setiap pelaku akan diproses secara adil dan tanpa tebang pilih.

Memperberat ancaman pidana tanpa memperbaiki kualitas penegakan hukum hanya akan menghasilkan ilusi ketegasan, bukan penyelesaian terhadap akar persoalan.

baca juga

Keempat, desakan pidana mati tidak sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana Indonesia. Lewat pemberlakuan KUHP Baru, Indonesia justru mengubah paradigma penerapan pidana mati.

Lewat Pasal 98, pidana mati ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), yang bersifat khusus dengan penerapan yang sangat terbatas.

Terlebih, lanjut Albert, KUHP Baru juga mengatur kemungkinan untuk komutasi yang memperjelas kehendak pembentuk undang-undang untuk semakin membatasi penggunaan pidana mati, sekaligus membuka ruang bagi evaluasi terhadap pelaksanaan pidana tersebut.

“Karena itu, menjadikan pidana mati sebagai respons utama setiap kali muncul perkara yang menimbulkan kemarahan publik justru bertentangan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional yang menempatkan pidana mati sebagai upaya yang sangat luar biasa dan tidak boleh digunakan secara serampangan, apalagi sewenang-wenang,” ujarnya.

Kelima, pemberantasan korupsi harus diarahkan pada pembongkaran sistem yang memungkinkan praktik korupsi terus terjadi.

Kasus yang diduga menyeret pejabat tinggi instansi penegak hukum semestinya menjadi momentum krusial bagi seluruh pihak untuk mengevaluasi tata kelola kelembagaan, memperkuat sistem pengawasan internal maupun eksternal, meningkatkan transparansi penanganan perkara, serta memastikan adanya mekanisme akuntabilitas yang efektif.

“Tanpa reformasi kelembagaan, penjatuhan pidana mati terhadap terduga pelaku tidak akan serta-merta bisa menghentikan praktik korupsi yang sudah bersifat sistemik,” ungkapnya.

Fokus yang semata-mata diarahkan pada beratnya hukuman justru berpotensi mengabaikan pembenahan terhadap akar persoalan.

Albert menilai, korupsi memang berdampak luas terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, maupun pembangunan, justru diselewengkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

“Saat korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum, dampaknya semakin besar karena turut merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan,” katanya.

Karena itu, LBHM memahami kemarahan publik atas dugaan korupsi tersebut. Namun kemarahan publik tidak boleh menjadi dasar dalam menentukan jenis pidana.

“Negara hukum menuntut agar pemidanaan didasarkan pada prinsip proporsionalitas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan pada dorongan untuk menjatuhkan hukuman yang paling berat,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan

Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:00 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

Ditangani Tim 9 Eks KPK, Pakar Hukum Optimis Febrie Adriansyah Bakal Dituntut Berat

Ditangani Tim 9 Eks KPK, Pakar Hukum Optimis Febrie Adriansyah Bakal Dituntut Berat

News | Senin, 20 Juli 2026 | 20:06 WIB

Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum

Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:23 WIB

Demo Desak Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Saling Dorong, Mahasiswa Nyaris Pingsan

Demo Desak Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Saling Dorong, Mahasiswa Nyaris Pingsan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:19 WIB

Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS

Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:29 WIB

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:53 WIB

Terkini

Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

7 Catatan Miris Argentina di Final Piala Dunia 2026: Nol Peluang dan Target

7 Catatan Miris Argentina di Final Piala Dunia 2026: Nol Peluang dan Target

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:00 WIB

Ojol Tewas Terlindas Truk usai Tersenggol saat Pindah Jalur di Kemanggisan

Ojol Tewas Terlindas Truk usai Tersenggol saat Pindah Jalur di Kemanggisan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:59 WIB

Apakah Tinted Sunscreen dan Tone Up Sunscreen Sama? Jangan Sampai Keliru

Apakah Tinted Sunscreen dan Tone Up Sunscreen Sama? Jangan Sampai Keliru

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:59 WIB

Menemukan Makna di Balik Jendela Kereta: Mengapa Aku Jatuh Cinta pada Transportasi Umum

Menemukan Makna di Balik Jendela Kereta: Mengapa Aku Jatuh Cinta pada Transportasi Umum

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:59 WIB

Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa

Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:56 WIB

Seminggu Ditinggal Temon, Abdel Akui Kenangan Lucu Kini Jadi Pengobat Rindu

Seminggu Ditinggal Temon, Abdel Akui Kenangan Lucu Kini Jadi Pengobat Rindu

Entertainment | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:55 WIB

Rival Fronx Harga Setara S-Presso Bekas, Pesona Wuling Alvez Manual Bikin Naksir

Rival Fronx Harga Setara S-Presso Bekas, Pesona Wuling Alvez Manual Bikin Naksir

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:53 WIB

Khawatir Keselamatan, Banyak Siswa Pindah Sekolah usai Gedung SDN Kebayoran Lama 09 Pagi Roboh

Khawatir Keselamatan, Banyak Siswa Pindah Sekolah usai Gedung SDN Kebayoran Lama 09 Pagi Roboh

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:52 WIB

×