- Perkumpulan Media Independen Online melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Juli 2026.
- Laporan dilayangkan karena pernyataan Hotman Paris dianggap menghina profesi wartawan di ruang publik secara terbuka.
- Pihak pelapor menempuh jalur hukum untuk menegakkan martabat profesi jurnalis sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Kami sangat menerima permohonan maaf itu, kita terima dan itu disampaikannya lewat video di Instagramnya. Tetapi kan itu tidak, tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” katanya.
“Artinya permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak mengurangi lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat gitu loh dengan permohonan maaf itu,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan terhadap Hotman Paris telah diterima pihaknya.
“Benar SPKT Polda Metro Jaya menerima laporan malam ini terkait dugaan pasal 242 UU 1/2023,” ucapnya.