- Perkumpulan Media Independen Online melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Juli 2026.
- Laporan dilayangkan karena pernyataan Hotman Paris dianggap menghina profesi wartawan di ruang publik secara terbuka.
- Pihak pelapor menempuh jalur hukum untuk menegakkan martabat profesi jurnalis sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut ucapannya yang diduga menghina profesi jurnalis.
Kali ini, Hotman dilaporkan oleh Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua Umum MIO Indonesia Ays Prayogie mengatakan, laporan terhadap Hotman Paris dilakukan untuk membela martabat profesi wartawan, bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
“MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ays di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).
![Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/21/11711-perkumpulan-media-independen-online-mio-indonesia.jpg)
Ays menilai pernyataan Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan telah merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi membangun stigma negatif terhadap wartawan.
“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang dapat ditempuh adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers, bukan dengan menghina profesi wartawan.
MIO Indonesia melaporkan perkara tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ays juga menegaskan, laporan yang dibuatnya bukan ditujukan kepada pribadi Hotman Paris, melainkan terhadap substansi pernyataan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan secara terbuka di ruang publik.
“Kami tegaskan MIO Indonesia tidak sedang mempersoalkan pribadi HPH sebagai seorang advokat. Yang kami persoalkan adalah cara dan substansi pernyataan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan secara terbuka di ruang publik,” tandasnya.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.
“Jadi dilaporkan di sini, inisialnya HP dilaporkan, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026) malam.
Laporan polisi terhadap Hotman Paris tetap dilakukan meski sebelumnya ia telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial.
Sebab, menurut Edison, persoalan tersebut tetap harus dibawa ke ranah hukum untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Hotman.
“Kami sangat menerima permohonan maaf itu, kita terima dan itu disampaikannya lewat video di Instagramnya. Tetapi kan itu tidak, tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” katanya.
“Artinya permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak mengurangi lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat gitu loh dengan permohonan maaf itu,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan terhadap Hotman Paris telah diterima pihaknya.
“Benar SPKT Polda Metro Jaya menerima laporan malam ini terkait dugaan pasal 242 UU 1/2023,” ucapnya.