- Pakar hukum di Jakarta Pusat pada 21 Juli 2026 mendorong penerapan pasal berlapis untuk kasus Febrie Adriansyah.
- Heru Susetyo menyarankan penggunaan UU Tipikor, KUHP baru, dan TPPU agar seluruh pelanggaran terjangkau keadilan.
- Firdaus Syam menyatakan penanganan kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen dan independensi penegakan hukum nasional.
Pemberatan pidana tersebut dimungkinkan terhadap pejabat yang melanggar kewajiban jabatan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena jabatannya.
Heru Susetyo menegaskan bahwa integritas lembaga penegak hukum dipertaruhkan dalam penanganan kasus yang melibatkan figur internal di korps Adhyaksa tersebut.
Di sisi lain, akademisi Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan ujian besar bagi komitmen penegakan hukum di tanah air.
Mengingat besarnya perhatian publik terhadap sosok Febrie Adriansyah, independensi lembaga yang menangani kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat luas, terutama kaum muda dan profesional di kota-kota besar.
Firdaus Syam menekankan bahwa proses hukum terhadap perkara yang tengah berjalan akan menjadi tolok ukur apakah hukum di Indonesia benar-benar tajam ke atas.
Ia memberikan pernyataan tegas mengenai pentingnya keberanian institusi hukum dalam mengambil keputusan.
"Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara. Apakah kita akan mengambil langkah-langkah berani yang mampu memberikan harapan baru bagi publik, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja? Kita tentu tidak ingin kasus besar seperti ini perlahan meredup tanpa penyelesaian yang berkeadilan," kata Firdaus.
Diskusi publik ini juga menghadirkan sederet pakar lainnya. Di antaranya adalah Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti Maria Silvya Elisabet Wangka, serta Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Taufiqurrohman Syahuri.
Hadir pula ahli pidana dan kriminologi Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofyan, serta Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Hasnu Ibrahim.
Kegiatan diskusi yang berlangsung dinamis tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, hingga praktisi hukum.