- Pakar hukum di Jakarta Pusat pada 21 Juli 2026 mendorong penerapan pasal berlapis untuk kasus Febrie Adriansyah.
- Heru Susetyo menyarankan penggunaan UU Tipikor, KUHP baru, dan TPPU agar seluruh pelanggaran terjangkau keadilan.
- Firdaus Syam menyatakan penanganan kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen dan independensi penegakan hukum nasional.
Suara.com - Dugaan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menuai sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa (21/7/2026), sejumlah pakar mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis guna mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Heru Susetyo, memberikan pandangan mendalam terkait konstruksi hukum yang bisa diterapkan.
Ia berpendapat bahwa perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah perlu dikaji dengan menggunakan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, termasuk ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh aspek dugaan pelanggaran hukum dapat terjangkau oleh keadilan.
Heru Susetyo menjelaskan, bahwa instrumen hukum di Indonesia saat ini sudah cukup kuat untuk menjerat oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah mengatur mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya.
Aturan baru ini memberikan ruang bagi penegak hukum untuk memberikan sanksi yang lebih berat jika unsur-unsur pelanggaran jabatan terpenuhi.
Lebih lanjut, Heru menekankan bahwa apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan dalam proses hukum, penanganan perkara tersebut dapat mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara spesifik, ia menyebutkan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan Pasal 12B tentang gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan sebagai poin-poin krusial yang harus didalami oleh penyidik.
Selain aspek korupsi, Heru juga menyoroti potensi adanya aliran dana yang tidak wajar.
Ia menilai aparat penegak hukum dapat mengkaji penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan dugaan menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Penerapan pasal TPPU ini dianggap vital untuk menelusuri aset-aset yang mungkin terkait dengan perkara tersebut.
Dalam analisisnya, Heru menyebutkan bahwa KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa status sebagai pejabat negara seharusnya menjadi faktor yang memperberat hukuman, bukan justru menjadi pelindung dari jeratan hukum.
Pemberatan pidana tersebut dimungkinkan terhadap pejabat yang melanggar kewajiban jabatan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena jabatannya.
Heru Susetyo menegaskan bahwa integritas lembaga penegak hukum dipertaruhkan dalam penanganan kasus yang melibatkan figur internal di korps Adhyaksa tersebut.
Di sisi lain, akademisi Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan ujian besar bagi komitmen penegakan hukum di tanah air.
Mengingat besarnya perhatian publik terhadap sosok Febrie Adriansyah, independensi lembaga yang menangani kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat luas, terutama kaum muda dan profesional di kota-kota besar.
Firdaus Syam menekankan bahwa proses hukum terhadap perkara yang tengah berjalan akan menjadi tolok ukur apakah hukum di Indonesia benar-benar tajam ke atas.
Ia memberikan pernyataan tegas mengenai pentingnya keberanian institusi hukum dalam mengambil keputusan.
"Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara. Apakah kita akan mengambil langkah-langkah berani yang mampu memberikan harapan baru bagi publik, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja? Kita tentu tidak ingin kasus besar seperti ini perlahan meredup tanpa penyelesaian yang berkeadilan," kata Firdaus.
Diskusi publik ini juga menghadirkan sederet pakar lainnya. Di antaranya adalah Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti Maria Silvya Elisabet Wangka, serta Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Taufiqurrohman Syahuri.
Hadir pula ahli pidana dan kriminologi Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofyan, serta Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Hasnu Ibrahim.
Kegiatan diskusi yang berlangsung dinamis tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, hingga praktisi hukum.