Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU

Bangun Santoso

Rabu, 22 Juli 2026 | 14:34 WIB
Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU
Diskusi publik di Jakarta Pusat pada 21 Juli 2026 membahas potensi penerapan pidana terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
baca 10 detik
  • Pakar hukum di Jakarta Pusat pada 21 Juli 2026 mendorong penerapan pasal berlapis untuk kasus Febrie Adriansyah.
  • Heru Susetyo menyarankan penggunaan UU Tipikor, KUHP baru, dan TPPU agar seluruh pelanggaran terjangkau keadilan.
  • Firdaus Syam menyatakan penanganan kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen dan independensi penegakan hukum nasional.

Suara.com - Dugaan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menuai sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa (21/7/2026), sejumlah pakar mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis guna mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Heru Susetyo, memberikan pandangan mendalam terkait konstruksi hukum yang bisa diterapkan.

Ia berpendapat bahwa perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah perlu dikaji dengan menggunakan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, termasuk ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh aspek dugaan pelanggaran hukum dapat terjangkau oleh keadilan.

Heru Susetyo menjelaskan, bahwa instrumen hukum di Indonesia saat ini sudah cukup kuat untuk menjerat oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah mengatur mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya.

Aturan baru ini memberikan ruang bagi penegak hukum untuk memberikan sanksi yang lebih berat jika unsur-unsur pelanggaran jabatan terpenuhi.

Lebih lanjut, Heru menekankan bahwa apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan dalam proses hukum, penanganan perkara tersebut dapat mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga

Secara spesifik, ia menyebutkan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan Pasal 12B tentang gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan sebagai poin-poin krusial yang harus didalami oleh penyidik.

Selain aspek korupsi, Heru juga menyoroti potensi adanya aliran dana yang tidak wajar.

Ia menilai aparat penegak hukum dapat mengkaji penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan dugaan menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Penerapan pasal TPPU ini dianggap vital untuk menelusuri aset-aset yang mungkin terkait dengan perkara tersebut.

Dalam analisisnya, Heru menyebutkan bahwa KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa status sebagai pejabat negara seharusnya menjadi faktor yang memperberat hukuman, bukan justru menjadi pelindung dari jeratan hukum.

Pemberatan pidana tersebut dimungkinkan terhadap pejabat yang melanggar kewajiban jabatan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena jabatannya.

Heru Susetyo menegaskan bahwa integritas lembaga penegak hukum dipertaruhkan dalam penanganan kasus yang melibatkan figur internal di korps Adhyaksa tersebut.

Di sisi lain, akademisi Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan ujian besar bagi komitmen penegakan hukum di tanah air.

Mengingat besarnya perhatian publik terhadap sosok Febrie Adriansyah, independensi lembaga yang menangani kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat luas, terutama kaum muda dan profesional di kota-kota besar.

Firdaus Syam menekankan bahwa proses hukum terhadap perkara yang tengah berjalan akan menjadi tolok ukur apakah hukum di Indonesia benar-benar tajam ke atas.

Ia memberikan pernyataan tegas mengenai pentingnya keberanian institusi hukum dalam mengambil keputusan.

"Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara. Apakah kita akan mengambil langkah-langkah berani yang mampu memberikan harapan baru bagi publik, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja? Kita tentu tidak ingin kasus besar seperti ini perlahan meredup tanpa penyelesaian yang berkeadilan," kata Firdaus.

Diskusi publik ini juga menghadirkan sederet pakar lainnya. Di antaranya adalah Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti Maria Silvya Elisabet Wangka, serta Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Taufiqurrohman Syahuri.

Hadir pula ahli pidana dan kriminologi Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofyan, serta Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Hasnu Ibrahim.

Kegiatan diskusi yang berlangsung dinamis tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, hingga praktisi hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus

Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:08 WIB

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:05 WIB

Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus

Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:13 WIB

Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum

Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:10 WIB

Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:44 WIB

Terkini

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:26 WIB

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:25 WIB

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:17 WIB

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

×