Pemerintah Genjot PNBP: Jangan Sampai Tarif Naik, Layanan Publik Jalan di Tempat

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 22 Juli 2026 | 15:24 WIB
Pemerintah Genjot PNBP: Jangan Sampai Tarif Naik, Layanan Publik Jalan di Tempat
Ilustrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Unsplash)
baca 10 detik
  • Akademisi FEB UGM Rijadh Djatu Winardi menyatakan optimalisasi PNBP diandalkan pemerintah tanpa menaikkan tarif pajak.
  • Kementerian Hukum menerbitkan aturan baru yang menaikkan tarif layanan kewarganegaraan bagi WNA mulai 1 Agustus 2026.
  • Pemerintah harus memastikan kenaikan tarif PNBP sebanding dengan peningkatan kualitas layanan nyata bagi masyarakat.

Suara.com - Di tengah komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan tarif pajak, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semakin menjadi andalan dalam mengejar target penerimaan negara. 

Namun, langkah tersebut dinilai harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan agar tidak menimbulkan ketimpangan antara biaya yang dibayar masyarakat dan manfaat yang diterima.

Akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Rijadh Djatu Winardi, menilai persoalan utama dalam kebijakan kenaikan PNBP bukan terletak pada mekanisme pemungutan maupun transparansinya. 

"Kalau kita bicara sistem untuk pemungutan pajak Indonesia kan saat ini tidak lagi menggunakan sistem manual ya. Tapi kalau kita bicara transparansi secara mekanisme pemungutan, saya yakin tidak ada isu yang cukup besar di situ ya, karena sistem kan sudah tercatat dan harus masuk ke kas negara," kata Rijadh kepada Suara.com, Rabu (22/7/2026).

Menurut Rijadh, perhatian publik seharusnya lebih diarahkan pada kesesuaian antara tarif yang dipungut dengan kualitas layanan yang diberikan negara. 

Semakin tinggi pungutan yang dibebankan kepada masyarakat atau pengguna layanan. Semakin besar pula tuntutan agar manfaat yang diterima benar-benar terasa.

"Nah mungkin yang menjadi concern adalah bagaimana mismatch antara tarif dan layanan gitu ya. Artinya penerimaan PNBP itu kemudian memberikan manfaat sepadan ya atas apa yang telah dipungut," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa karakter PNBP berbeda dengan pajak. Jika pajak tidak memberikan manfaat langsung kepada pembayar, PNBP justru dipungut atas layanan, hak, atau fasilitas tertentu yang disediakan negara. 

Oleh sebab itu, masyarakat memiliki ekspektasi lebih besar terhadap kualitas layanan yang diterima kemudian.

baca juga

Kenaikan PNBP baru yang tengah ramai diperbincangkan misalnya soal tarif baru layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. 

Aturan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu menaikkan biaya pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per orang.

Ada pula biaya pelepasan kewarganegaraan atas permohonan sendiri yang melonjak menjadi Rp5 juta atau naik 400 persen dibandingkan tarif sebelumnya.

Rijadh menilai pertanyaan yang sering muncul di masyarakat bukan sekadar soal besaran tarif. Melainkan dasar penetapan tarif tersebut dan peningkatan layanan yang dijanjikan pemerintah. 

"Nah seringkali kan masyarakat itu mempertanyakan tentang dasar ya biasalah dasar penentuan tarif, terus peningkatan layanan yang dijanjikan itu apa, manfaatnya itu apa, dan juga dampak ekonominya," tandasnya.

Maka dari itu, kata dia, risiko tata kelola terbesar dari kebijakan peningkatan PNBP justru berada pada kemungkinan terjadinya ketidakseimbangan antara uang yang dipungut negara dan kualitas layanan yang diberikan. 

Kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi bahwa PNBP hanya dijadikan instrumen untuk mengejar penerimaan tanpa perbaikan pelayanan yang nyata.

"Nah ini mungkin menurut saya mismatch ya antara tarif dengan kualitas layanan. Ini yang sebenarnya yang saya lebih lebih perlu untuk diperhatikan," tandasnya.

Oleh karena itu, Rijadh menekankan pemerintah harus memastikan setiap kenaikan tarif PNBP diikuti peningkatan layanan yang dapat diukur dan dirasakan masyarakat. 

Tanpa prinsip tersebut, kebijakan optimalisasi PNBP berisiko menimbulkan resistensi publik meski pemerintah tetap mempertahankan komitmennya untuk tidak menaikkan tarif pajak.

"Iya (harus) sebanding. Kalau misalkan ada kenaikan PNBP tarifnya naik ya layanannya juga harus sebanding gitu sih," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta

Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:15 WIB

Menteri Hukum: Program Pasti Ada Solusi Tak Sekadar Tampung Aduan, Namun Pastikan Penyelesaian

Menteri Hukum: Program Pasti Ada Solusi Tak Sekadar Tampung Aduan, Namun Pastikan Penyelesaian

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:21 WIB

Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil

Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:32 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×