- Pengurus PWI Pusat menyerahkan bukti tambahan dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Juli 2026.
- Pemeriksaan dan penyerahan bukti tersebut dilakukan untuk melengkapi laporan dugaan perendahan profesi wartawan oleh Hotman Paris Hutapea.
- PWI Pusat tetap melanjutkan proses hukum terhadap Hotman Paris meskipun telah menerima permintaan maaf dari terlapor.
Suara.com - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan perendahan martabat profesi wartawan yang diduga dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea (HP).
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan PWI Pusat Anrico Pasaribu mengatakan penyerahan bukti dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap pengurus PWI untuk melengkapi berkas laporan yang telah diajukan pada Senin (20/7/2026).
"Hari ini kami diambil keterangannya untuk melengkapi laporan dan menyerahkan beberapa bukti tambahan kepada penyidik, agar masalah ini menjadi terang benderang dan menjadi pembelajaran bersama," kata Anrico di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (22/7/2026).
![PWI Malang Raya laporkan Hotman Paris ke polisi. [Dok Humas Polres Malang Kota]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/22/69276-pwi-malang-raya-laporkan-hotman-paris.jpg)
Anrico menjelaskan, bukti yang diserahkan meliputi rekaman video, transkrip pernyataan terlapor, serta sejumlah tautan pemberitaan yang memuat dugaan ucapan yang merendahkan profesi wartawan saat kegiatan di Kejaksaan Agung.
Selain menyerahkan bukti, pemeriksaan juga dilakukan untuk mengonfirmasi kedudukan hukum (legal standing) PWI sebagai organisasi profesi yang menaungi wartawan di Indonesia.
Menurut Anrico, laporan tersebut bukan dilandasi persoalan pribadi dengan terlapor, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
"Langkah ini kami ambil bukan atas dasar pribadi, melainkan tanggung jawab organisasi untuk memastikan tugas-tugas profesi wartawan terlindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.
PWI juga menanggapi permintaan maaf yang sebelumnya telah disampaikan oleh Hotman Paris. Meski menghargai itikad baik tersebut, organisasi itu memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Soal permintaan maaf, kami terima dan kami hargai. Namun, proses hukum adalah hak hukum yang tetap kami jalani. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai keterpenuhan unsur bukti dalam perkara ini," kata Anrico.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat pentingnya saling menghormati antara narasumber dan insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sebelumnya, PWI Pusat melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya menyusul insiden saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, ketika pengacara tersebut diduga melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Hotman belakangan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya tersebut.