- Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan tidak ada penugasan baru atau perluasan kewenangan bagi Babinsa.
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 pada hari Rabu, 22 Juli 2026, hanya mengatur koordinasi jejaring informasi kewilayahan.
- DJP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak sehingga tidak berwenang melakukan pemeriksaan maupun penegakan hukum perpajakan.
Penjelasan DJP
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan terkait informasi keterlibatan Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam rangka dukungan memaksimalkan petugas dalam pemungutan pajak.
Demikian informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, bahwa Bhabinkamtibmas dan Babinsa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.
“Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan,” tulis keterangan dalam akun yang dikutip Rabu (22/7/2026).
Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bagi petugas agar kunjungan pendataan sesuai prosedur.