- Kejaksaan Agung merotasi sejumlah pejabat struktural berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli.
- Rotasi pejabat tersebut bertujuan untuk penyegaran organisasi dan mengisi kekosongan jabatan demi kelancaran pelayanan masyarakat.
- Beberapa pejabat yang dirotasi meliputi Syarief Sulaeman Nahdi, Rinaldi Umar, serta Supardi ke posisi baru.
5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat;
6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri;
7. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo;
8. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.