- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan revisi UU Tipikor harus memasukkan unsur pelanggaran hak asasi manusia.
- Pernyataan tersebut disampaikan Usman Hamid dalam keterangan resminya di Indonesia pada hari Kamis, 23 Juli 2026.
- Revisi undang-undang tersebut bertujuan agar negara mengakui masyarakat luas sebagai korban korupsi dan memprioritaskan mekanisme pemulihan hak mereka.
Suara.com - Amnesty International Indonesia menanggapi wacana revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pemenuhan hak asasi manusia (HAM) harus berjalan beriringan dengan pemberantasan korupsi.
Sebab, dia menyebut tanpa pemenuhan HAM, negara mustahil bisa membangun pemerintahan bersih dan melindungi hak asasi. Hal itu dianggap sebagai momentum penguatan strategi pemberantasan korupsi melalui lensa HAM.
Usman menegaskan revisi kedua UU Pemberantasan Tipikor perlu menyatakan korupsi itu pelanggaran HAM sekaligus mengakui hak-hak korban Tipikor, yaitu masyarakat luas.
Salah satunya, tambah dia, ialah kasus korupsi sektor batubara dan kasus korupsi Asabri yang melibatkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Terlebih, Usman menyebut Jampidsus merupakan jabatan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang tugas pokoknya juga meliputi penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
“Sayangnya tidak ada perhatian yang adil dari Jampidsus atas pelanggaran HAM berat. Padahal Undang-undang menyatakan bahwa baik korupsi maupun pelanggaran HAM berat sama-sama merupakan tindak pidana khusus,” kata Usman dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
“Ketiadaan perspektif itu membuat kasus-kasus pelanggaran HAM berat telantar. Apalagi arah kebijakan Presiden dan DPR juga sama-sama kurang memperhatikan kasus pelanggaran HAM berat, termasuk yang terjadi di masa lalu seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II serta peristiwa lainnya,” tambah dia.
Menurut Usman, korupsi adalah pelanggaran HAM karena menghambat penikmatan hak-hak individu maupun kolektif seperti dijamin dalam instrumen hak asasi manusia di tingkat internasional.
Pasalnya, tambah dia, korupsi disebut sebagai tindak pidana yang merampas sumber penghasilan masyarakat yang lemah secara ekonomi dan sosial, serta melemahkan kapasitas negara untuk memenuhi kewajiban HAM.
“Komisi HAM PBB pun menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan dan pemenuhan HAM. Negara yang gagal mencegah atau menindak korupsi dianggap lalai menjalankan kewajibannya sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam sistem dan mekanisme HAM,” tegas Usman.
Dia menjelaskan korupsi pada tata kelola batubara merampas hak atas energi yang memicu pemadaman listrik massal di banyak daerah. Kemudian, korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran besar dinilai mengancam anggaran-anggaran lain untuk layanan publik dan hak kesehatan anak-anak sekolah dengan munculnya kasus-kasus keracunan massal.
“Contoh-contoh nyata ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat serius terhadap pemenuhan HAM di Indonesia,” ujar Usman.
Lebih lanjut, Usman mengatakan UU Tipikor saat ini masih memandang korupsi di Indonesia hanya sebagai kejahatan finansial yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Hal itu dianggap mengabaikan fakta bahwa korupsi adalah bentuk perampasan langsung terhadap HAM rakyat Indonesia.
“Dengan kata lain, hukum di Indonesia sejauh ini baru mengakui negara sebagai entitas tunggal yang menjadi korban korupsi,” sebut Usman.
“Masyarakat yang kerap menanggung penderitaan langsung, justru tidak diakui dan tidak didefinisikan sebagai korban,” sambung dia.
Dengan begitu, Usman menilai mekanisme pemulihan hak-hak warga yang dirampas menjadi sangat sulit diwujudkan. Padahal, dia menuturkan pengakuan terhadap hak korban Tipikor ini telah diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku dan penyelamatan uang negara, tetapi juga harus memprioritaskan pemulihan hak-hak korban dan masyarakat dengan menyediakan mekanisme pemulihan hak yang adil,” tutur Usman.
“Tanpa reformasi ini, Indonesia akan terus terbelit oleh masalah korupsi dan pada akhirnya bisa menghancurkan harkat, martabat, dan masa depan rakyat,” tambah dia.
Usman memberikan contoh putusan kasus korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun Rupiah. Dalam perkara tersebut, dia menyebut tidak ada penekanan terhadap pemulihan hak-hak masyarakat terdampak kegiatan ekstraktif yang merusak lingkungan di Bangka Belitung.
Selain itu, dia menegaskan pentingnya memberi perlindungan yang memadai bagi penegak hukum di sektor anti-korupsi termasuk para pembela HAM di sektor tersebut dalam revisi UU Pemberantasan Tipikor kali ini.
“Pada tahun 2015 lalu kita melihat bagaimana ketua KPK seperti Abraham Samad mengalami kriminalisasi setelah mengusut kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri. Serangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada tahun 2017 juga hingga kini belum tuntas diusut tentang siapa dalang di balik pelanggaran HAM tersebut,” tandas Usman.