- Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar, menjadi tersangka dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar.
- Dana operasional, termasuk untuk pakan dan perawatan satwa, diduga disalahgunakan melalui pencairan dana dan dokumen pertanggungjawaban fiktif demi kepentingan pribadi.
- Kasus ini turut memicu rasa penasaran publik mengenai besaran gaji Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya seperti Chairul Anwar.
Pernyataan tersebut disampaikan saat DPRD membahas rencana kenaikan harga tiket masuk Kebun Binatang Surabaya.
Menurut Budi Leksono kala itu, besarnya penghasilan direksi seharusnya diimbangi dengan peningkatan kinerja perusahaan, terutama dalam menghasilkan laba dan menyetor dividen yang lebih besar kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Namun demikian, Pemerintah Kota Surabaya maupun pihak Kebun Binatang Surabaya hingga kini belum merilis rincian resmi mengenai komponen gaji, tunjangan, maupun fasilitas yang diterima Direktur Utama seperti Chairul Anwar.

Kasus Dugaan Korupsi Chairul Anwar
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Chairul Anwar bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap pengelolaan keuangan PD TS KBS.
Setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PD TS KBS periode 2016–2024.
Menurut hasil penyidikan, Chairul Anwar diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
"Tersangka CA (Chairul Anwar) diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan," jelas Dr. IG Punia Atmaja NR selaku Asisten Tindak Pidana Khusus, dilansir dari kejati-jatim.go.id pada Kamis, 23 Juli 2026.
Penyidik juga menduga ia memerintahkan staf di Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan dana perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
Kejati Jatim mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2024.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Selain menimbulkan kerugian negara, penyidik menilai dugaan penyalahgunaan anggaran turut berdampak pada operasional Kebun Binatang Surabaya.
Dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk perawatan dan pakan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga memengaruhi fasilitas maupun kesejahteraan satwa di KBS.
Salah satu modus yang disorot penyidik berkaitan dengan anggaran pakan satwa. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menduga terdapat pengurangan penggunaan anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban, sehingga dokumen yang dibuat tidak mencerminkan kondisi penggunaan dana yang sebenarnya.
Atas dugaan tersebut, Chairul Anwar dijerat dengan Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan Chairul Anwar selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, sembari terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.